Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur fraksi Golkar dapil PPU-Paser H Andi Harahap menggelar Sosperda tentang pajak di Gedung serbaguna Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Minggu(27/6/2021).
INDCYBER.COM,PENAJAM-Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara,Ketua Fraksi Partai Golkar DPRDProvinsi KalimantanTimur H Andi Harahap untuk kesekian kalinya kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Masih dalam upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapil PPU-Paser,H Andi Harahap,S.Sos terus mengoptimalkan enam perda yang telah diarahkan untuk disosialisasikan yang kedepannya segera dibuatkan Pergub.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang pajak tersebut selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19,sebagai wakil rakyat yang kini duduk di DPRD Kaltim Andi Harahap tak jenuh mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak karena berimplikasi pada kemajuan pembangunan daerah.
Masih lanjut pria yang kenal tegas tersebut pemahaman tentang pajak haruslah ditanamkan sedini mungkin sehingga akan terbentuk kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,”ujar Andi Harahap.
Mantan orang nomor satu di Penajam ini juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di setiap daerah.
Dalam kesempatan Sosperda tentang pajak ini Andi Harahap juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Penajam secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.
“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,”ungkap Andi Harahap di gedung serbaguna Kelurahan Sungai Parit,Minggu(27/6/2021).
Politisi senior partai Golkar ini sangat berharap kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak ini terbit Pergubnya masyarakat “Ibu Kota Negara”baru dapat termotivasi membayar pajak sehingga Pendapatan Asli Daerah khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara dapat meningkat terus setiap tahunnya kerana masyarakatnya taat pajak.
Masih lanjut Andi Harahap jika pengetahuan tentang pajak sangat diperlukan sejak dini dan diberbagai kesempatan tidak hanya oleh petugas pemungut pajak saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Sebab sejatinya manfaat dari pajak diantaranya guna pemenuhan sarana dan prasarana publik.
“Bapenda bisa membuat program sosialisasi dan pentingnya pajak bagi keberlangsungan suatu daerah di sejumlah tempat yang dinilai strategis seperti di kampus, sekolah, tempat ibadah dan pasar. Ini bagian dari upaya pemberian pemahaman sedini mungkin,”bebernya.
Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Registrasi Daerah(PPRD)Wilayah Penajam Paser Utara,H Arifin,S.Sos yang didapuk sebagai narasumber”permanen”dalam Sosperda anggota DPRD Kaltim Andi Harahap mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.
“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,”beber Arifin.
Adapun Jenis Pajak Tingkat Provinsi menurut Official Assesment adalah Pajak Kendaraan Bermotor R4 dan R2 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sedangkan Self Assessment adalah Pajak Air Permukaan,Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok.
Masih lanjut Arifin untuk Kabupaten / Kota PBB P2 Self Assessment diperoleh dari Pajak Hotel,Pajak Restoran,Pajak Hiburan,Pajak Penerangan,Pajak MBLB,Pajak Parkir,Pajak Burung Walet dan BPHT
“Perlu diketahui untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan,Lain-lain PAD yang sah.Kemudian Dana Perimbangan juga diperoleh dari Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum,Dana Alokasi Khusus serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana Penyesuaian & Dana OTSUS,Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya,”urainya.
Dengan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Andi Harahap sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham ada payung hukum daerah tentang pajak.
“Saya sangat berharap masyarakat khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,”pungkasnya.
Sosperda tentang Pajak anggota DPRD Kaltim Andi Harahap selain dihadiri oleh H Arifin,S.Sos sebagai narasumber juga turut hadir Kepala Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam serta dihadiri juga oleh tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda serta ratusan warga dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu