Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Raperda Perlindungan Usaha Mikro, Pastikan Tak Bertentangan dengan Regulasi Nasional

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat finalisasi lanjutan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025). Foto: Fathur

Indcyber.com, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di Ruang Rapat Gabungan, Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, turut dihadiri anggota Bapemperda Iswandi dan Arbain, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan Kota Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini sudah memasuki tahap finalisasi kedua. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.

“Ini sudah dua kali finalisasi, tetapi masih ada beberapa pasal yang belum disepakati karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Kami akan menunggu hasil pembahasan bersama tim penyusun naskah akademik agar substansinya lebih solid,” ujar Kamaruddin.

Ia menekankan, keterlibatan kembali tim penyusun naskah akademik menjadi langkah penting untuk memastikan Raperda ini tidak hanya sah secara formil, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

“Kita tidak ingin perda hanya berhenti di atas kertas. Harus ada manfaat konkret di lapangan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro,” tegasnya.

Kamaruddin juga menyoroti beberapa pasal yang dinilai belum memiliki cantolan hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tetap dipertahankan.

“Misalnya soal penyediaan sarana prasarana atau kewajiban kerja sama dengan pelaku usaha menengah. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bisa menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Iswandi, mengingatkan agar pembahasan Raperda ini tetap fokus pada substansi utama yaitu pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro.

“Judul Raperda sudah jelas. Fokusnya harus pada bagaimana memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi pelaku usaha mikro,” ungkap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat memberikan tanggapan terkait pembahasan lanjutan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).Foto: Fathur

Menurutnya, beberapa pasal masih belum mencerminkan tiga aspek tersebut secara tegas, bahkan ada yang berpotensi tumpang tindih dengan regulasi nasional seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Kalau ada pasal yang belum kuat dasar hukumnya, sebaiknya tidak dimasukkan dulu. Lebih baik disempurnakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Iswandi juga mendorong agar Raperda ini memasukkan pasal yang memberikan perlindungan sosial kepada pelaku usaha mikro, terutama dalam situasi darurat seperti bencana atau krisis ekonomi.

“Saat bencana, pemerintah daerah perlu memberikan relaksasi pajak atau bantuan peralatan bagi pelaku usaha yang terdampak. Ini bentuk perlindungan nyata dari pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, semangat utama dari Raperda ini adalah memastikan pelaku usaha mikro tidak tersisih oleh dominasi usaha besar.

“Perlindungan itu harus jelas, yaitu melindungi pelaku usaha kecil agar tetap tumbuh dan tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha besar,” tegas Iswandi.

Dengan masih adanya sejumlah catatan penting, Bapemperda DPRD Kota Samarinda memastikan akan kembali melibatkan tim ahli penyusun naskah akademik dalam pembahasan lanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum serta memastikan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro benar-benar menjadi payung hukum yang kokoh dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM di Samarinda.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *