BNN Provinsi Kaltim Amankan 2.250 Gram Sabu Jaringan Antar Provinsi

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Provinsi atau BNNP Kaltim bersama Bea Cukai Kanwil Kalbagtim, dan Provinsi Riau meringkus sindikat pengedar Narkoba antar Provinsi, Rabu (3/6/2020).

Pengedar berinisial HN merupakan pelaku pengedar Narkoba Lintas Provinsi Kaltim-Riau.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan pelaku berinisial HN menyamarkan pengiriman barang haramnya menggunakan jasa ekspedisi.

Informasi berawal dari adanya paket yang mencurigakan tujuan Balikpapan. Kemudian pihaknya mendalami paket yang mencurigakan tersebut.

“Sehingga mendapatkan informasi yang akurat dan selanjutnya disiapkan tim terpadu untuk rencana penindakan,”  ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, Rabu (3/6/2020).

Setelah itu BNNP Kaltim bersama BNNP Riau, BNN Samarinda, BNN Balikpapan, dan Dirjen Bea Cukai berkoordinasi dan berhasil menangkap warga asal Balikpapan berinisial HN.

Dalam penindakan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dus paket, satu lembar bukti Pengiriman, 10 buah toples plastik lulur, delapan bungkus sabu seberat 2.250 gram, empat bungkus inex seberat 500 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

“HN mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh seseorang berinisial GN untuk jasa ekspedisi mengambil paket tersebut kemudian diserahkan ke GN,” pungkasnya.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Hedriyani
Sumber: Indonesia cyber

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *