Buron Korupsi Rp 13,4 Milyar Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

KEJAKSAAN KEMBALI TANGKAP BURON KETIGA TAHUN 2021, TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJATI SUMATERA SELATAN SERTA TIM TABUR KEJARI JAKARTA SELATAN BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBESAR RP. 13,4 MILYAR ATAS NAMA TERPIDANA
IR. AUGUSTINUS JUDIANTO BIN ANDIKLAS DI DAERAH WIDYA CHANDRA
JAKARTA SELATAN

Editor: Slamet Pujiono
INDCYBER.COM,JAKARTA-Melalui siaran pers yang diterima langsung oleh Redaksi indcyber.com Jaksa Agung ST Burhanuddin,SH,.MH melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika,Selasa(5/1/2021)malam Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Malam ini Tim Tabur Kejagung RI telah mengamankan saudara tersangka yang telah menjadi buron bernama Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas; Tempat Lahir: Teluk Betung-Lampung; Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / 20 Juli 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki. Tempat tinggal: Baranangsiang Indah Q.1 No. 14 RT.012/RW.005, Kel. Katulampa, Kec/ Kota Bogor, Prov. Jawa Barat; Panorama II No.1 Bogor Nirwana Residence Kota Bogor; Agama : Katolik; Pekerjaan: Wiraswasta.Dalam pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan,”ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin SH,.MH melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,.MH.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan penangkapan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah tadi pagi pukul 09:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *