Dari Sosperda Tentang Bantuan Hukum Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Di Desa Perjiwa

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si didampingi Kades Perjiwa Erik dan Camat Tenggarong Seberang Sugiarto saat Sosperda Tentang Bantuan Hukum di halaman kantor desa Perjiwa Kabupaten Kutai Kartanegara,Sabtu(5/6/2021)

INDCYBER.COM,KUKAR-Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Seno Aji,M.Si kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara,Sabtu(5/6/2021)

Sekilas tentang Perjiwa adalah salah satu desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Di desa ini dibangun fasilitas olahraga, yaitu GOR Aji Imbut yang termegah di Indonesia. Sport Center ini pertama kali digunakan untuk beberapa cabang olahraga pada PON XVII 2008 di Kalimantan Timur

Di Desa Perjiwa ini pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si mengungkapkan pentingnya Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu khususnya warga desa Perjiwa.

“Ternyata masih banyak masyarakat desa Perjiwa ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini masyarakat desa Perjiwa juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Politisi senior yang juga sebagai Sekretaris Gerindra Kaltim ini, menjelaskan khusus lembaga bantuan hukum yang terkreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta khusus yang memiliki E-KTP Kaltim.Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” terang Seno.

Ia sangat berharap, kedepan Pemerintah Daerah khususnya Pemkab Kukar harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kalimantan Timur khususnya warga kurang mampu.

Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat diakhir tahun 2021.Perlu diketahui jika saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum untuk masyarakat.

“Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini jika mendapat perkara hukum,” pungkasnya.

Sosperda tentang bantuan hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Perjiwa Erik, Camat Tenggarong Seberang Sugiarto serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta ratusan warga. Sosperda tentang bantuan hukum Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji ini tetap dan selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *