Demmu :Tindak Aktor Tambang Di Tengah Kota Dan Periksa Kadis ESDM Kaltim

INDCYBER.COM,SAMARINDA -Penambangan batu bara di tengah kota yang berlokasi di Jalan Banggeris, RT 5, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, menggembarkan publik Kaltim. Pasalnya, lokasi tambang tersebut hanya berjarak puluhan meter dari kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Tambang yang berdekatan dengan permukiman penduduk itu telah beroperasi selama sebulan terakhir. Berdalihkan pematangan lahan, pengerukan emas hitam yang dinilai ilegal ini telah dimulai sejak Mei 2019.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyayangkan keberadaan tambang tersebut. Penambangan di tengah kota menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepedulian Dinas ESDM Kaltim.

“Seolah-olah Dinas ESDM tidak peduli persoalan tambang. Mau yang ilegal atau tidak, mereka tidak peduli. Mereka tidak mampu menertibkan tambang ilegal,” tegasnya indcyber.com , Jumat (21/6/19).

Dia menyebut, Dinas ESDM juga disinyalir tidak berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim terkait keberadaan tambang tersebut. Hal ini terbukti dari jawaban orang nomor satu di Bumi Etam itu saat ditanya awak media.

Isran terkesan tidak mengetahui keberadaan tambang di Samarinda itu. Dia menganggap penambangan ilegal tersebut tergolong biasa.

“Harusnya Dinas ESDM berkomunikasi dengan Pak Gubernur. Pada saat beliau ditanya soal ini, tidak kaget begitu,” sesal Baharuddin.

Meski pematangan lahan berstatus legal, mestinya gubernur mempertanyakan kesesuaian syarat penambangan itu dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab, pernyataan Isran dapat dinilai sebagai cermin sikap pemerintah dalam merespons aktivitas penambangan tersebut.

“Kalau ilegal, mestinya Pak Gubernur menyarankan kepolisian menindak pelakunya. Harusnya begitu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, kepolisian mesti bekerja keras untuk memastikan dan menindak pelaku penambangan batu bara tersebut. Dengan begitu, publik dapat mengetahui motif pelaku menambang di areal itu.

“Harus diperiksa juga (aktornya) itu. Siapa tahu dia tidak tahu bahwa menggali batu bara, sedangkan tidak ada izinnya, itu akan dipidana,” sebutnya.

Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpendapat, keberadaan tambang itu mengharuskan Dinas ESDM bekerja keras mengawasi dan menindak tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.

“Yang dekat Samarinda saja tambang itu ada. Apalagi tambang di wilayah-wilayah yang jauh dari jangkauan Dinas ESDM. Artinya, pasti banyaklah tambang-tambang ilegal di Kaltim,” ucapnya.

Jauh sebelum kemunculan tambang di Kota Tepian tersebut, dia telah menyarankan ESDM Kaltim mempublikasi tambang yang berstatus clean and clear (CNC) dan non-CNC. Pasalnya, cara itu dapat meningkatkan pengawasan dan meminimalisasi kemunculan tambang ilegal.

Setelah data itu diketahui khalayak, ESDM mesti menyerahkan data tersebut kepada seluruh kepala desa atau lurah, camat, dan kepala daerah di Kaltim. Hal ini bertujuan mengawasi pertambangan dengan melibatkan publik.

“Kalau data itu disebar dan diperlihatkan di masing-masing kantor desa, pada saat ada aktivitas tambang yang mencurigakan, orang-orang dengan mudah mengaksesnya. Masyarakat bisa mendeteksi tambang yang berizin dan tidak berizin,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan indcyber.com  masih berusaha menggali keterangan dari Dinas ESDM.Indcyber.com  telah menghubungi Wahyu Widhi selaku Kadis di instansi tersebut. Namun tak direspons. Sebelumnya,indcyber.com juga menghubungi Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, Afkar.

“Saya sedang ada rapat dengan Sekjend DPR sampai sore ,” katanya. (adv/Sp)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *