SAMARINDA, indcyber.com — Jadilah seperti sapu lidi dalam satu ikatan: kuat dan tidak mudah dipatahkan.” Kutipan Safardy Bora (2023) dalam buku Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E.: Mengubah Nasib kini tak lagi sekadar filosofi hidup keluarga Mas’ud. Di Kalimantan Timur, ungkapan itu menjelma menjadi metafora telanjang konsolidasi kekuasaan politik berbasis kekerabatan—fenomena yang kian memicu kegelisahan publik dan alarm demokrasi lokal.
Dalam kurun kurang dari satu dekade, keluarga Mas’ud berhasil menguasai simpul-simpul strategis pemerintahan daerah:
Rudy Mas’ud — Gubernur Kalimantan Timur periode 2025–2030, mantan anggota DPR RI, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.
Hasanuddin Mas’ud — Ketua DPRD Kalimantan Timur periode 2024–2029.
Rahmad Mas’ud — Wali Kota Balikpapan dua periode (2021–2024 dan 2025–2030).
Abdul Gafur Mas’ud — Mantan Bupati Penajam Paser Utara (2017–2022).
Konsentrasi jabatan ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang tak bisa dielakkan: apakah ini murni hasil kompetisi demokratis, atau gejala dinasti politik yang secara sistemik menggerogoti meritokrasi dan keadilan elektoral?
Oligarki Elektoral dan Clientelism Lokal
Ilmuwan politik Burhanuddin Muhtadi (2020) menyebut konfigurasi semacam ini sebagai oligarki elektoral: kekuasaan dikuasai segelintir elite yang memanfaatkan pemilu sebagai legitimasi formal. Sementara Edward Aspinall (2013) menegaskan bahwa clientelism berkembang subur ketika loyalitas personal dan jaringan patronase lebih menentukan ketimbang kapasitas dan rekam jejak.
Dalam konteks Kalimantan Timur, dominasi satu keluarga di eksekutif dan legislatif berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural. Mekanisme checks and balances terancam menyusut menjadi prosedur administratif tanpa daya gigit—formal ada, substantif lumpuh.
Sorotan Etika dan Potensi Pelanggaran Hukum
Secara normatif, dinasti politik memang tidak dilarang secara eksplisit. Namun praktiknya membuka ruang pelanggaran serius terhadap prinsip hukum dan etika pemerintahan, antara lain:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 22 menegaskan larangan nepotisme—penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan keluarga atau kroni.
Konsentrasi kekuasaan keluarga berpotensi memengaruhi kebijakan, mutasi jabatan, dan distribusi proyek strategis.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat wajib menghindari konflik kepentingan.
Relasi darah yang mendominasi pengambil keputusan menimbulkan keraguan serius atas independensi kebijakan publik.
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan rakyat kehilangan makna bila kompetisi politik berlangsung tidak setara akibat dominasi modal, jaringan, dan patronase keluarga.
Situasi ini patut menjadi perhatian KPK, Bawaslu, dan KASN, khususnya terkait relasi kekuasaan, distribusi anggaran, netralitas birokrasi, serta potensi intervensi politik dalam tata kelola pemerintahan.
Desakan Audit Menyeluruh
Sorotan publik menguat dengan munculnya desakan audit total. Ahmad Jayansyah, Sekretaris PRAWIRO (Prajurit Prabowo Subianto) Kalimantan Timur, menegaskan bahwa konsentrasi kekuasaan semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Kami mendesak agar Kalimantan Timur segera dilakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh program dan kegiatan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Audit ini penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang menyimpang dari prinsip pemerintahan yang bersih,” tegas Ahmad Jayansyah.
Menurutnya, audit menyeluruh bukan bentuk kriminalisasi politik, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kekuasaan dijalankan secara akuntabel.
Demokrasi yang Menyempit
Yenny Wahid (2023) mengingatkan bahwa dinasti politik yang tidak berbasis merit akan mematikan inovasi dan regenerasi kepemimpinan. Senada, Miriam Budiardjo (2008) menegaskan bahwa demokrasi sejati menuntut partisipasi yang bebas dan setara—bukan kompetisi semu yang dikunci oleh satu marga politik.
Ketika ruang kontestasi dipersempit oleh jejaring keluarga, demokrasi berubah dari arena gagasan menjadi arena warisan kekuasaan.
Ujian Serius bagi Kalimantan Timur
Keluarga Mas’ud kini menjadi cermin rapuhnya demokrasi lokal. Persoalannya bukan semata legal atau ilegal, melainkan etika kekuasaan dan masa depan tata kelola daerah. Jika politik terus dikendalikan oleh loyalitas keluarga, Kalimantan Timur berisiko terjebak dalam oligarki daerah berkedok pemilu.
Masa depan demokrasi Kaltim bergantung pada keberanian publik, masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum untuk bersikap kritis, menuntut transparansi, serta memastikan kekuasaan dijalankan berdasarkan kapasitas dan integritas—bukan kekerabatan.(Rada)
![]()

