SAMARINDA , indcyber.com— Kunjungan kerja mendadak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin ke Kalimantan Timur bukan sekadar agenda seremonial. Di balik inspeksi tersebut, publik membaca sinyal kuat: Kaltim sedang berada dalam radar pengawasan serius aparat penegak hukum pusat.
Sorotan tajam kini mengarah ke kepala daerah se-Kaltim—mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota—beserta institusi strategis seperti kepolisian, Kejaksaan Tinggi Kaltim, KSOP Kelas I Samarinda, dan jajaran instansi teknis lainnya. Sejumlah sektor dinilai rawan, mulai dari proyek infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, hingga tata kelola pelabuhan dan tambang.
Daerah Kaya, Tapi Sarat Persoalan
Sebagai provinsi kaya sumber daya dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur justru kerap disorot karena ketimpangan pembangunan, proyek bermasalah, konflik lahan, hingga dugaan praktik rente kekuasaan.
Berbagai laporan masyarakat dan hasil investigasi media selama ini mengungkap indikasi:
Proyek pemerintah daerah yang molor, bermutu rendah, dan berpotensi merugikan keuangan negara, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengelolaan sumber daya alam yang diduga abai terhadap aspek lingkungan, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelayanan dan pengawasan di sektor pelabuhan, termasuk di KSOP Kelas I Samarinda, yang disorot publik terkait dugaan lemahnya pengendalian praktik ilegal, beririsan dengan ketentuan UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
Aparat Penegak Hukum Tak Luput dari Kritik
Ironisnya, kritik tak hanya diarahkan ke eksekutif daerah. Institusi penegak hukum di Kaltim—baik kepolisian maupun kejaksaan daerah—juga menjadi sasaran evaluasi publik, khususnya terkait penanganan perkara yang dinilai lamban, selektif, atau berhenti di tengah jalan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah penegakan hukum di Kaltim sudah berjalan objektif dan berani menyentuh aktor besar, atau justru terjebak kompromi kekuasaan?
Desakan Audit Menyeluruh
Sekretaris Prawiro (Prajurit Prabowo Subianto) Kalimantan Timur, Ahmad Jayansyah, menilai inspeksi Jaksa Agung harus menjadi pintu masuk pembongkaran masalah struktural di Benua Etam.
“Kaltim tidak kekurangan anggaran, tapi kekurangan keberanian untuk jujur. Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program dan kegiatan pemerintah di Kaltim, tanpa tebang pilih. Mulai dari provinsi, kabupaten, kota, hingga instansi vertikal,” tegas Ahmad Jayansyah.
Menurutnya, audit komprehensif diperlukan untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ujian Serius bagi Pemerintah dan Aparat
Inspeksi Jaksa Agung kini menjadi ujian integritas bagi seluruh pemangku kebijakan di Kalimantan Timur. Publik menanti:
apakah kunjungan ini akan berujung pada pembersihan sistemik, atau hanya menjadi rutinitas tanpa tindak lanjut nyata.
Satu hal yang pasti, kepercayaan publik tidak akan pulih dengan pencitraan, melainkan dengan penindakan tegas, transparansi, dan keberanian membuka seluruh dokumen serta program yang selama ini tertutup rapat.
Kalimantan Timur menunggu pembuktian. Bukan janji. Bukan basa-basi. Hukum harus benar-benar bekerja.(R)
![]()

