SAMARINDA , indcyber.com— Provinsi Kalimantan Timur yang selama ini dipuja sebagai lumbung energi nasional justru menyimpan paradoks serius: kekayaan sumber daya alam berbanding terbalik dengan transparansi tata kelola. Di balik deretan kontrak energi—mulai dari batu bara, migas, hingga jasa penunjang—muncul pertanyaan mendasar yang tak kunjung terjawab: siapa sebenarnya yang menguasai rantai bisnis energi di Kaltim?
Sorotan tajam kini mengarah pada irisan kepentingan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis, yang dinilai belum menunjukkan keberanian membongkar jejaring kepemilikan dan kontrak energi secara terbuka.
Kritik Terbuka: Audit Menyeluruh atau Kaltim Terus Jadi Bancakan
Sekretaris Prawiro (Prajurit Prabowo Subianto) Kalimantan Timur, Ahmad Jayansyah, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kaltim berada dalam situasi darurat tata kelola.
“Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program dan kegiatan di Kalimantan Timur, khususnya sektor energi. Mulai dari kontrak, perizinan, hingga kepemilikan perusahaan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ahmad Jayansyah.
Menurutnya, selama ini publik hanya disuguhi narasi pembangunan dan investasi, namun fakta di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan, konflik lahan, serta kebocoran penerimaan daerah yang berulang.
Gubernur dan OPD: Pengendali atau Sekadar Penonton?
Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya menjadi kunci pengawasan. Namun, lemahnya pengendalian terhadap izin usaha pertambangan (IUP), kontrak kerja sama, dan alih kepemilikan saham menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis.

Sejumlah kontrak energi diduga:
Tidak disertai transparansi beneficial ownership
Minim evaluasi lingkungan dan reklamasi
Berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Aparat Penegak Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kritik pedas juga diarahkan kepada kepolisian dan kejaksaan di Kalimantan Timur. Meski kerap mengumumkan penindakan kasus tambang ilegal skala kecil, publik menilai penegakan hukum belum menyentuh aktor besar di balik rantai bisnis energi.
Indikasi yang disorot:
Lambannya penanganan laporan masyarakat
Mandeknya penyelidikan dugaan kejahatan korporasi
Tidak terbukanya progres penanganan kasus strategis
Padahal, secara hukum, aparat memiliki dasar kuat melalui:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Energi untuk Rakyat atau Elit?
Ahmad Jayansyah menegaskan bahwa bisnis energi di Kaltim tidak boleh terus menjadi ladang akumulasi segelintir elite, sementara rakyat menanggung dampak sosial dan ekologis.
“Jika aparat dan pemerintah daerah terus diam, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. Audit menyeluruh adalah pintu masuk untuk membersihkan Kaltim,” katanya.
Tuntutan Publik
Prawiro Kaltim dan elemen masyarakat sipil mendesak:
Audit independen seluruh kontrak dan kepemilikan bisnis energi di Kaltim
Pembukaan data beneficial ownership perusahaan energi
Evaluasi peran OPD teknis dan penegak hukum
Penindakan tegas tanpa pandang bulu
Tanpa langkah konkret, Kalimantan Timur berisiko terus terjebak dalam lingkaran gelap bisnis energi—di mana kontrak ditandatangani, keuntungan mengalir ke atas, dan kerusakan ditinggalkan untuk rakyat.
Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: negara hadir untuk rakyat, atau sekadar menjadi pelayan rantai bisnis energi?(J/R)
![]()

