SAMARINDA, indcyber.com — Rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Timur kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Temuan awal di lapangan memunculkan pertanyaan serius soal transparansi distribusi, efektivitas pengawasan, serta potensi pelanggaran hukum yang melibatkan lintas institusi. Kritik pedas diarahkan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, aparat penegak hukum—kepolisian dan kejaksaan—serta instansi teknis terkait yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan terbuka.
Sekretaris Prawiro (Prajurit Prabowo Subianto) Kaltim, Ahmad Jayansyah, menegaskan bahwa problem BBM di Kaltim bukan sekadar isu teknis pasokan, melainkan persoalan tata kelola. “Kita bicara daerah penghasil energi, tetapi masyarakat justru kerap menghadapi kelangkaan, disparitas harga, dan distribusi yang tidak konsisten. Ini alarm keras,” ujarnya.
Transparansi Dipertanyakan, Pengawasan Dinilai Loyo
Di tengah status Kaltim sebagai lumbung energi nasional, publik mempertanyakan mengapa data kuota, realisasi distribusi, hingga mekanisme pengawasan kerap tak tersaji utuh. Minimnya keterbukaan membuka ruang spekulasi—dari kebocoran distribusi, penyaluran tak tepat sasaran, hingga praktik percaloan BBM bersubsidi.
Ahmad Jayansyah menilai, bila pengawasan berjalan, anomali tidak akan berulang. “Pertanyaannya sederhana: di mana peran gubernur sebagai penanggung jawab kebijakan daerah? Di mana kepolisian dan kejaksaan saat indikasi penyimpangan muncul? Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Sejumlah regulasi menjadi rujukan kritik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan distribusi BBM yang adil dan terawasi. Peraturan Presiden tentang penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu mewajibkan pengawasan ketat terhadap BBM bersubsidi. Selain itu, UU Tipikor membuka ruang penindakan jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kuota, atau pembiaran yang merugikan keuangan negara.
“Jika ada pembiaran sistemik—baik oleh pejabat daerah maupun aparat—itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan berpotensi pidana,” kata Ahmad. Ia menekankan, audit menyeluruh menjadi pintu masuk pembuktian, bukan asumsi.
Seruan Audit Total dan Tanggung Jawab Institusi
Prawiro Kaltim secara terbuka mendesak audit menyeluruh atas seluruh program dan kegiatan di Kaltim, dimulai dari sektor strategis BBM. Audit dimaksud mencakup penetapan kuota, kontrak penyaluran, data realisasi SPBU, hingga peran instansi pengawas. “Audit harus independen, terbuka, dan diumumkan ke publik. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” ujar Ahmad Jayansyah.
Kritik juga diarahkan kepada kepolisian dan kejaksaan di Kaltim agar berhenti menunggu bola. “Penegak hukum punya kewenangan proaktif. Jangan menunggu laporan viral baru bergerak. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” tandasnya.
Penutup: Ujian Kepemimpinan
Kisruh rantai pasok BBM ini menjadi ujian kepemimpinan gubernur dan integritas aparat penegak hukum di Kaltim. Publik menunggu langkah nyata—bukan pernyataan normatif. Tanpa transparansi dan penindakan tegas, BBM akan terus menjadi komoditas yang menyengsarakan warga di tanah yang justru kaya energi.(Irfan)
![]()

