Indcyber.com, Kalimantan Timur – DPRD Kalimantan Timur bersiap memasuki era baru dengan tata kelola lembaga legislatif yang lebih efektif. Hal ini ditandai dengan rencana pengesahan Tata Tertib baru dalam Rapat Paripurna Ke-6, Senin (28/10/2024).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa draf Tata Tertib baru telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan tiga kelompok kerja (pokja) internal dan eksternal DPRD. “Proses pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan Tata Tertib yang baru selaras dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Ekti.
“Pengesahan Tata Tertib ini menandai babak baru dalam tata kelola lembaga legislatif di Kalimantan Timur,” tambah Ekti. “Tata Tertib yang terstruktur dan jelas akan membantu memperjelas mekanisme kerja DPRD, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat fungsi legislasi, meningkatkan transparansi anggaran, dan memperkuat fungsi pengawasan.”
Rapat paripurna yang akan datang, dijadwalkan pada tanggal 10 mendatang, tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga menjadi peristiwa penting dan bersejarah bagi DPRD Kaltim. “Kami berharap dengan Tata Tertib yang baru, DPRD Kaltim dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkas Ekti.
Pengesahan Tata Tertib DPRD yang baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.#
Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV