DPRD Kaltim Turun Tangan, Bongkar Dugaan Tambang Picu Longsor di Batuah

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi (bertopi hitam), bersama perwakilan Dinas ESDM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan keterangan pers saat meninjau lokasi longsor di KM 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Selasa (24/6/2025). (Foto: Indra)

Indcyber.com, KUTAI KARTANEGARA — Derasnya hujan bukan satu-satunya penyebab bencana longsor di kilometer 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Di balik lereng yang runtuh, tersimpan kekhawatiran masyarakat soal aktivitas tambang yang terus menggempur perut bumi. Menjawab keresahan itu, Komisi III DPRD Kalimantan Timur turun langsung ke lokasi, Selasa (24/6/2025).

Didampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, para legislator mendatangi area konsesi milik PT Bara Sentosa Sukses Raya (BSSR), yang oleh warga setempat diyakini sebagai biang kerok longsor yang merusak jalan dan mengancam keselamatan.

“Kami hadir di sini bukan untuk sekadar melihat, tapi untuk mendengar suara rakyat dan mencari kebenaran,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, di tengah medan yang masih labil dan basah sisa longsoran.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar awal Juni lalu. Meski sudah ada kajian dari Universitas Mulawarman yang menyatakan faktor alam sebagai penyebab utama, warga Desa Batuah masih bersikeras bahwa tambang PT BSSR turut memperparah kondisi geologi kawasan tersebut.

“Tak bisa kami abaikan suara warga yang hidup setiap hari berdampingan dengan tambang. Mereka tidak bicara tanpa alasan,” ujar Reza dengan nada serius.

Komisi III menekankan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan investigasi teknis kepada Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Pihaknya meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif, tanpa intervensi dan berpihak kepada fakta.

“Kami ingin kejelasan. Bila ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong Dinas ESDM untuk bertindak tegas dan meneruskan ke pemerintah pusat,” katanya.

Reza juga menegaskan, DPRD bukan lembaga penegak hukum, namun memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan keamanan lingkungan.

Langkah Komisi III ini diharapkan menjadi awal dari penyelesaian jangka panjang, agar bencana tidak terus menjadi warisan di tengah tambang yang terus mengepul.

Reporter: Indra | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *