Kasus penganiayaan di Sei Kapih divonis 7 Hari

www.Indcyber.com, samarinda – kasus penganiayaan emak – emak di sungai kapih 3 bulan lalu akhirnya di vonis pengadilan negeri samarinda (25/5) dengan hukuman kurungan penjara selama 7 hari denda 300 ribu rupiah.

Pengacara hukum korban ibu isma, didi setiyawan, SH M.Hum kepada media ini menjelaskan, kasus kekerasan yang menimpa cliennya ibu isma masuk dalam pidana ringan (tipiring) dan hakim yang menyidangkan tunggal, sedangkan yang bertindak sebagai penuntut umum adalah dari pihak kepolisian.

” posisi polisi dalam persidangan menyampaikan seluruh perkara yang terjadi. Tadi hasil persidangan, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuma penjara 7 hari dan deda 300 ribu, karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana” kata Didi Setiyawan, SH M.hum.

Sosialisasi dan Koordinasi anggota KGS. Rusdi Azwar.I dan Ketua DPD LAI BPAN KGS Provinsi Kalimantan Timur

Ditambahkannya meski kasus kekerasan melibatkan banyak orang di tempat kejadian perkara, namun dalam laporan polisi hanya satu orang yang dilaporkan yaitu ramang, karena secara verbal dan fisik melakukan penyerangan hingga menyebabkan cedera jarinya dan nyaris patah, berdasarkan hasil visum.

Sementara itu suami bu isma, jika diberikan hak bicara, akan menolak hukuman itu, menurutnya terlalu ringan, effek kekerasan itu sudah membuat mental istrinya menjadi terganggu dan fobia jika berada di tengah – tengah laki-laki.

” jika saya maunya di hukum setahun, supaya ada effek jera, bapak presiden  prabowo sudah berapa kali mengatakan di media untuk memberantas premanisme dan menghukumnya dengan seberat- beratnya. Apalagi premanisme ini dilakukan oleh mafia tanah, bahkan program kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional sangat jelas, gebuk- gebuk mafia tanah. Kenapa ini dibiarkan lolos ada apa ?” kata suami bu isma korban kekerasan dan pelecehan.

Bu isma sendiri sebenarnya juga mengaku tidak puas, karena dengan lolosnya kasus kekerasan ini yang hanya di kenakan pidana tipiring akan di lihat publik menjadi contoh keadilan.

” iya donk masyarakat jadi mencontoh besok – besok ada kejadian kekerasan baik itu fisik atau verbal tinggal siapkan uang 300 ribu untuk menganti vonis pengadilan yang hanya 7 hari. Ini akan ribut…. Ini menjadi mainsheet masyarakat yang akan meniadi oknum kekerasan,”kata bu isma.

Sementara itu ketua lembaga aliansi indonesia komando garuda sakti kalimantan timur Suryadinata turut berkomentar, ” melihat minimnya vonis di jatuhkan kepada tersangka, dari awal pelaporan hingga proses pengaadilan itu ada diskriminasi, itu maling ayam di masukan penjara babak belur, ini kasus kekerasan bisa – bisanya di kenakan pidana tipiring, ada apa dengan penegak hukum, kasus judi saja bisa berbulan bulan di penjara polisi belum lagi di sidangkan pengadilan. Saya yakin ini ada indikasi tidak beres, saya himbau kepada propam baik di polres maupun di polda kaltim ada program yang mengkroscek setiap kasus yang di proses penyidik, agar ada pengawasan internal secara menyeluruh. Sehingga kredibilitas kepolisian di mata masyarakat menjadi baik dan profesional.” tandas suryadinata.(st)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *