Indcyber.com, Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kukar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Kita sambut positif kerja sama dengan kejaksaan karena manfaatnya sangat penting,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum dari Kejari memiliki nilai strategis dalam mendukung tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Konsultasi hukum diperlukan agar keputusan yang diambil lembaga legislatif memiliki dasar yang kuat serta menghindari potensi kesalahan sejak dini.
“Kerja sama ini bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kalau konsultasi ke provinsi atau pusat lebih jauh, maka lebih dekat dan cepat melalui Kejari Kukar,” tegasnya.
Yani berharap MoU ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi benar-benar dijalankan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik. “Terima kasih kepada Kejari karena telah bersedia bekerja sama dengan DPRD,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Kukar Tengku Firdaus memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada DPRD, baik dalam perubahan Perda maupun pendapat hukum di bidang pidana umum maupun pidana khusus.
“Silakan libatkan kami. Dengan begitu, masalah dan potensi temuan hukum di kemudian hari bisa diminimalisir,” jelasnya.(AJ)
![]()

