Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, memberikan keterangan kepada wartawan usai paripurna tentang efisiensi anggaran APBD 2026 yang mencapai Rp1,8 triliun dan sorotan terkait belanja konsumsi OPD. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, Jumat malam (28/11/2025). Sidang berlangsung khidmat di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, didampingi para wakil ketua Rusdi, Ahmad Vananzha, dan Celni Pita Sari. Wali Kota Andi Harun, Wakil Wali Kota Saefudin Zuhri, unsur Forkopimda, kepala OPD, KPU, Bawaslu, serta 36 anggota DPRD hadir mengikuti jalannya sidang. Camat dan lurah se-Kota Samarinda mengikuti secara daring.
Seluruh Fraksi Setuju, tetapi Beri Catatan Kritis
Delapan fraksi DPRD Kota Samarinda kompak menyatakan persetujuan terhadap APBD 2026. Tidak ada fraksi yang menolak. Namun demikian, seluruh fraksi tetap menyampaikan sejumlah catatan, kritik, serta penekanan agar pemerintah lebih cermat dalam menjalankan program dan menjaga konsistensi prioritas pembangunan.
Catatan yang disampaikan antara lain terkait efektivitas belanja, optimalisasi pendapatan asli daerah, pemerataan pembangunan wilayah, hingga penataan anggaran bantuan dan belanja publik agar lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Persetujuan ini menandakan bahwa meskipun ada sejumlah ruang perbaikan, seluruh fraksi menilai dokumen APBD 2026 sudah dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi provinsi.
Efisiensi Rp1,8 Triliun Jadi Sorotan Utama
Usai paripurna, Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menjelaskan bahwa efisiensi yang mencapai sekitar Rp1,8 triliun merupakan hasil realokasi dan penyesuaian belanja berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Belanja daerah yang semula sekitar Rp5,3 triliun terkoreksi menjadi sekitar Rp3,183 triliun.
“Efisiensi ini dilakukan karena belanja harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Tapi angka ini belum final, karena kita masih menunggu bantuan keuangan dari provinsi. Kalau bantuan itu masuk, belanja bisa bertambah,” kata Helmi.
Ia menekankan bahwa efisiensi bukan sekadar pemangkasan, melainkan langkah menata ulang anggaran agar lebih realistis dan tepat sasaran.
Sorotan pada Anggaran Konsumsi OPD
Salah satu pos anggaran yang disoroti adalah alokasi makan minum di seluruh OPD, termasuk Sekretariat DPRD. Wali Kota Andi Harun sebelumnya menyebut adanya total anggaran konsumsi sekitar Rp90 miliar di berbagai OPD.
Helmi mengatakan DPRD masih menunggu rincian detail penyebaran anggaran tersebut. “Kita ingin tahu 90 miliar itu tersebar di mana saja. Rinciannya belum kami terima,” ujarnya.
Untuk mendukung efisiensi, Helmi menyebut DPRD sendiri sudah mulai menerapkan pembatasan konsumsi kegiatan. “Sekarang tidak ada lagi makan berat. Biasanya hanya snack. Prasmanan juga kita kurangi,” jelasnya.
DPRD Tekankan Pelayanan Publik Tetap Harus Optimal
Meski mendorong efisiensi, Helmi menegaskan bahwa penghematan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik maupun hak dasar masyarakat.
“Anggaran ini harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Efisiensi penting, tapi pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Setelah disahkan, APBD 2026 akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter: Fathur | Editor: Awang
![]()

