DPRD Samarinda Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Lahan di Ring Road 3, Warga Klaim Punya Hak Sejak 1970-an

Indcyber.com, Samarinda – Sengketa lahan di kawasan Jalan H.M. Ardans (Ring Road 3) kembali mencuat setelah adanya eksekusi lapangan yang dinilai janggal oleh warga setempat. Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda turun tangan dan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (8/9/2025), guna menelusuri keabsahan proses hukum dan dasar eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan.

Hearing yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda itu menghadirkan pihak warga yang diwakili La Singa bersama kuasa hukumnya Sunarty, SH., MH., serta sejumlah anggota Komisi I. Dalam rapat, warga menyampaikan keberatan karena lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun tiba-tiba dieksekusi dan dinyatakan milik korporasi, PT Sumber Mas.

Kuasa hukum warga, Sunarty, mengatakan bahwa ia menemukan sejumlah kejanggalan setelah menelaah berkas perkara. Ia mengaku baru menerima kuasa pada tahap akhir sebelum eksekusi, namun tetap berupaya memperjuangkan hak kliennya yang merasa terzalimi.

“Setelah saya pelajari dokumen perkara, ada hal-hal yang tidak sinkron antara data objek tanah dan pihak yang berperkara. Karena itu kami membantu warga atas dasar kemanusiaan dan keadilan,” tegas Sunarty.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun masih membuka kemungkinan menempuh langkah hukum baru jika ditemukan kekeliruan prosedural atau administrasi.

“Kami tidak menentang hukum, tapi kami ingin memastikan prosesnya adil dan sesuai aturan. Jika ada cacat formil, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai persoalan ini harus dikaji secara menyeluruh karena warga memiliki bukti kuat berupa IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara) serta bukti pembayaran pajak yang dilakukan sejak tahun 1970-an.

“Dari sisi dokumen, kami melihat warga memang punya dasar historis menempati lahan tersebut. Namun karena ada putusan pengadilan yang sudah inkrah, kami harus cermat menelusuri apakah proses hukumnya sudah sesuai atau ada kekeliruan dalam objek perkara,” jelas Ronal.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud mencampuri urusan yudisial, tetapi berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat yang merasa haknya terabaikan. Komisi I, lanjutnya, akan segera mengundang pihak BPN, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta pihak pengadilan untuk memastikan legalitas dan koordinat lahan yang disengketakan.

“Kami akan jadwalkan rapat lanjutan agar persoalan ini tidak berlarut. DPRD ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena perbedaan data atau kesalahan administratif,” tambahnya.

Anggota Komisi I lainnya, Aris Mulyanata, menilai persoalan ini bisa saja berawal dari error in persona atau kesalahan dalam subjek hukum. Ia menegaskan perlunya pembuktian ulang mengenai siapa sebenarnya pihak yang berhak atas lahan tersebut.

“Ada informasi bahwa PT Sumber Mas tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan pihak La Singa. Artinya, bisa jadi ada tumpang tindih data kepemilikan. Ini yang harus diklarifikasi bersama BPN dan instansi teknis,” ujarnya.

Dari hasil rapat, DPRD berkomitmen menjadi mediator agar konflik tidak meluas dan warga mendapatkan kepastian hukum yang adil. Komisi I juga menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk memastikan setiap proses hukum terkait lahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Rapat tersebut menjadi sinyal awal bahwa DPRD Samarinda serius mengawal persoalan agraria yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Dalam waktu dekat, Komisi I akan memfasilitasi pertemuan lintas lembaga untuk memastikan status lahan di kawasan Ring Road 3 benar-benar jelas dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Reporter: Fathur | Editor : Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *