Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Grafis: Fathur/indcyber.com)
Indcyber.com, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti kelalaian kontraktor dalam pelaksanaan proyek pembangunan terowongan di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Faeyza Inti Karya tersebut menunjukkan sejumlah kealpaan teknis di lapangan, mulai dari lambannya progres pekerjaan hingga tidak maksimalnya pengawasan pelaksana proyek.
“Kontraktor terkesan mengabaikan aspek keselamatan kerja dan tidak menyampaikan informasi yang memadai kepada warga sekitar. Padahal ini menyangkut mobilitas masyarakat dan keselamatan publik,” tegas Deni saat melakukan peninjauan lapangan. Senin (14/07/2025).
Menurutnya, proyek terowongan yang dibiayai melalui skema multiyears dengan anggaran cukup besar itu seharusnya diawasi ketat agar selesai tepat waktu dan tidak menimbulkan keresahan warga.
Komisi III DPRD Samarinda akan segera memanggil pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk dimintai klarifikasi. Deni menambahkan, jika kealpaan terus terjadi, DPRD tidak segan merekomendasikan sanksi kepada kontraktor.
Warga sekitar juga mengeluhkan akses jalan yang terganggu serta debu dari pengerjaan proyek. DPRD menekankan agar mitigasi dampak sosial dan lingkungan diperhatikan selama masa konstruksi.
Proyek terowongan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda dalam mengurai kemacetan di jalur menuju Kecamatan Samarinda Seberang dan sekitarnya.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV
![]()

