Dugaan Mark-Up Proyek Playground Samarinda Rp 2,3 M: Minim Transparansi, Langgar Aturan, dan Abaikan Keselamatan Anak

Samarinda indcyber.com, – Proyek rehabilitasi taman bermain (playground) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 2,3 miliar di Kota Samarinda kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV. PS melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda itu dinilai minim transparansi, berpotensi mark-up anggaran, bahkan mengabaikan keselamatan anak-anak.

Proyek yang tertuang dalam kontrak Nomor: 600.02/SP.FISIK/01.02/08/2023 tertanggal 17 Mei 2023 hanya mencantumkan nilai kontrak, masa kerja 150 hari, dan nama pelaksana. Tidak ada rincian teknis seperti volume pekerjaan, spesifikasi material, jenis alat bermain, atau standar keamanan yang digunakan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib membuka informasi detail kegiatan dan anggaran agar masyarakat dapat mengawasi penggunaannya. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 52 UU KIP, karena menutup informasi publik yang seharusnya disampaikan secara terbuka.

“Kami hanya melihat pengecatan ulang dan alat bermain yang biasa saja. Dengan nilai Rp 2,3 miliar, kualitasnya tidak terlihat signifikan,” ujar seorang warga Jalan Muthalib yang ditemui di lokasi.

Sektor pengadaan alat permainan anak memang dikenal rawan mark-up. Item seperti lantai karet peredam benturan (rubber floor), ayunan, seluncuran, dan wahana permainan sering kali dijadikan celah untuk menaikkan harga fiktif. Tanpa adanya RAB (Rincian Anggaran Biaya) dan BOQ (Bill of Quantity) yang bisa diakses publik, dugaan permainan harga menjadi semakin kuat.

“Yang penting proyek selesai, kualitas nanti urusan belakangan. Polanya selalu begitu,” ujar sumber lain dengan nada kesal.

Parahnya, di beberapa titik lokasi tidak ditemukan lantai karet peredam benturan, padahal komponen ini merupakan standar wajib sesuai SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Ruang Terbuka Hijau.

Akademisi arsitektur yang dimintai pendapat menyebut bahwa jika proyek hanya melakukan pengecatan ulang dan penambahan alat sederhana, hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai rehabilitasi dengan nilai miliaran rupiah.

“Kalau hanya dicat lalu disebut rehabilitasi, itu menyalahi prinsip dasar keamanan playground dan akuntabilitas anggaran,” ujarnya.

Diduga Langgar UU Keuangan Negara dan Tipikor

Minimnya transparansi dan potensi mark-up ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bila terbukti ada penggelembungan harga atau pengadaan fiktif, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencapai penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Jawaban Mengambang dari Dinas Perkim

Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat Dinas Perkim hanya menjelaskan bahwa proyek telah melalui proses tender resmi dan menyesuaikan kondisi tiap wilayah.

“Proyek ini sesuai mekanisme. Anggarannya berbeda di setiap kawasan, tergantung luas area,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Namun ketika ditanya soal rincian teknis dan spesifikasi alat, pihaknya tidak memberikan data apapun. Ia hanya menyebut beberapa alat permainan diimpor dari Jepang atau Korea, namun tanpa bukti dokumen impor, sertifikasi, atau nilai per unit barang.

Lebih mencengangkan lagi, pihak Perkim mengaku akan kembali meluncurkan delapan proyek playground tambahan tahun ini — tanpa merinci lokasi dan spesifikasinya.

“Iya, tahun ini ada delapan lagi. Lelangnya sudah selesai, tapi lokasi belum ditentukan,” akunya.

Anak dan Uang Negara Jadi Korban

Ruang bermain seharusnya menjadi tempat aman, edukatif, dan menyenangkan bagi anak-anak. Tapi jika keselamatan dan akuntabilitas diabaikan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga nyawa dan masa depan anak-anak.

Ketiadaan spesifikasi teknis, indikasi mark-up, serta lemahnya pengawasan publik menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Dinas Perkim dan aparat penegak hukum wajib segera turun tangan memeriksa RAB, BOQ, serta kualitas fisik proyek Rp 2,3 miliar ini, agar uang rakyat tidak lagi dihambur-hamburkan atas nama “rehabilitasi” semu.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 52).

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3 dan 4).

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3).

Permen PUPR No. 5 Tahun 2008 dan SNI 03-1733-2004 tentang standar keselamatan RTH dan playground. Sumber https://bedahnusantaraindonesia.co.id/investigasi/dugaan-mark-up-dan-minim-transparansi-terkait-proyek-rehabilitasi-playground-rp-23-m/ (****)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *