Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan briefing perangkat daerah di Kantor DPUPR Kaltim, Selasa (4/11/2025). Foto: Indra
Indcyber.com, SAMARINDA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu hasil investigasi resmi terkait insiden kecelakaan kerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Lawe-Lawe, Penajam Paser Utara (PPU). Tragedi tersebut menelan tiga korban jiwa setelah tertimbun longsoran galian, sementara satu pekerja lainnya berhasil selamat dengan luka ringan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk menelusuri penyebab pasti kecelakaan sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi.
“Tim kami sudah bekerja dan kini tengah menyusun laporan resmi. Semoga keluarga korban mendapatkan pemulihan yang layak. Untuk pekerja dari luar daerah, jenazahnya juga sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ujar Rozani saat ditemui usai menghadiri kegiatan briefing perangkat daerah di Kantor DPUPR Kaltim, Jalan Tengkawang, Samarinda, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, laporan hasil investigasi ditargetkan rampung dalam pekan ini. Setelahnya, Disnakertrans akan menerbitkan nota pembinaan kepada perusahaan terkait, khususnya mengenai penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Hasil temuan nanti akan menjadi dasar kami untuk mengeluarkan nota pembinaan. Penerapan K3 harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Ini juga menjadi bahan penilaian bagi perusahaan dalam ajang penghargaan K3 tahun ini,” jelasnya.
Rozani menegaskan, budaya K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab manajemen atau tim HSE (Health, Safety, Environment), tetapi harus menjadi kesadaran kolektif di seluruh lini pekerja.
“Faktor manusia sangat penting. Semua pihak, baik manajemen maupun pekerja, harus berkolaborasi menjaga keselamatan kerja agar produktivitas tetap terjaga,” tegasnya.
Selain menyoroti kasus kecelakaan kerja, Rozani juga menyinggung pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026, yang kini tengah digodok Dewan Pengupahan bersama pemerintah pusat.
“Masih dalam tahap pembahasan. Beberapa studi sudah dilakukan di kabupaten dan kota. Pemerintah tentu akan mencari titik keseimbangan terbaik antara kepentingan pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan UMP tahun depan akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja.
“Formulasinya sedang dihitung. Tahun lalu kenaikannya sekitar 6,5 persen, kita lihat nanti bagaimana hasil akhir perhitungannya,” tutur Rozani.
Lebih jauh, ia menyebut kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Timur menunjukkan tren positif. Data terakhir mencatat tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,14 persen pada Agustus lalu, dan diharapkan angka tersebut menurun di tahun berjalan.
“Kami optimis tren penyerapan tenaga kerja akan terus meningkat, terutama dari proyek-proyek strategis nasional seperti RDMP Lawe-Lawe dan sektor unggulan lainnya seperti pertambangan, pertanian, dan industri pengolahan,” pungkasnya.
Reporter: Indra | Editor: Fathur
![]()

