INDCYBER.COM,SAMARINDA-Aksi unjuk rasa dilakukan kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Senin (7/7/2020).
Aksi yang berlangsung tertib itu, mendapat pengawalan personil kepolisian dan TNI yang berjumlah berkisar belasan orang.
Dalam aksi mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan beberapa poin tuntutan.
Poin pertama masa aksi meminta Kejati Kaltim mengusut tuntas badan usaha atau direksi 5 perusahaan penyalur BBM di Kaltim yang diduga tidak membayar iuran tetap dan Gurem.
“Dari 5 perusahaan tersebut, 3 berada di Samarinda dan 2 di Balikpapan. Kami meminta Kejati Kaltim menangkap dan memberi tindakan hukum kepada oknum-oknum yang tidak taat membayar iuran tetap dan Gurem, karena ini sangat merugikan negara,” ujar Nazar Ketua FAM Samarinda saat diwawancara awak media, Selasa (7/7/2020).
Kedua, massa aksi meminta Kejati Kaltim menyelidiki dugaan kasus gratifikasi dan pengaturan lelang pada proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
“Kami mendengar informasi ada pertemuan antara Kepala Kejari Samarinda dengan panitia lelang yang dimana dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak bermufakat bahwa siapapun yang memenangkan tender harus menyerahkan komitmen vee sebesar Rp 500 miliar di depan,” terangnya.
Nazar mengatakan, penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa sangat rentan terjadi.
Sebab itu, massa aksi meminta Kejati Kaltim untuk menulusuri informasi yang dihimpun mahasiswa.
Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindaklanjut terkait beberapa poin tuntutan, maka massa aksi akan menentukan sikap dengan mendatangi Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.
“Apabila ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan mendatangi Kejaksaan Agung, kalau memang juga tidak diindahkan kami akan melaporkan ini ke Komisi Kejaksaan,” tegasnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok Mahasiswa, pihak Kejati Kaltim yang diwakili oleh Erwin, Kasi C Bidang Intel menyampaikan akan meneruskan informasi yang dihimpun dalam bentuk laporan kepada pimpinan Kejati Kaltim.
“Kita tunggu instruksi lanjutan dari pimpinan,” ujarnya.
Terkait teknis apa yang akan dilakukan, kata Erwin, pihaknya akan menindaklanjuti informasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Belum bisa kami sampaikan sekara terkait teknis apa yang akan kami ambil kedepan,” tuturnya.
Ditanyai terkait sanksi apa yang akan diberi terhadap oknum Kejaksaan yang terbukti bermain dalam proyek pembangunan kantor Kejari Samarinda, Erwin menegaskan, jika informasi yang disampaikan Mahasiswa benar, maka sanksi internal hingga sanksi hukum akan menanti pelaku.
“Sama seperti ASN lainnya, ada sanksi internal dan ada juga tindakan hukum. Tapi tetap harus melihat dulu kondisi lapangan, karena yang bersangkutan juga akan mendapat hak memberi jawaban,” tutupnya. (tim redaksi Indonesia Cyber)