Indcyber.com , Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menorehkan hasil dalam sebuah operasi yang digelar dengan sandi operasi JARAN 2024.
Dengan menurunkan tim Serigala Utara operasi kali ini berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Minggu (15/9/2024), di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengungkapkan Dalam operasi tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebuah unit sepada motor Honda Beat berwarna hitam denangan nomor polisi KT 2381 BEL dan seorang tersangka berinisial VT (34), warga jalan Jalan Thoyib Hadiwijaya, Kelurahan Sempaja Timur.

“Kasus ini bermula ketika pelapor, seorang mahasiswa berijisial ID (24), memarkirkan sepeda motornya di depan kos di Jalan Pramuka 2A, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan. Kendaraan yang diparkir tanpa dikunci stang tersebut hilang saat akan digunakan pada pukul 19.30 WITA.” Ujar Kapolsek Sungai Pinang menerangkan.
Kata AKP Rachmat Aribowo, “setelah mengetahui motornya hilang korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sungai Pinang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp13.000.000.”
Dengan berdasar pada laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera bergerak cepat, untuk melakukan penyelidikan di lokasi korban.
“Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka VT. Dan Pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama, VT berhasil diamankan di wilayah Jalan Pramuka 2A,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kata AKP Rachmat Aribowo menjelaskan.”Menurut hasil penyelidikan dan olah TKP, VT diduga mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kunci motor yang tergantung di pintu kos korban. Setelah berhasil membawa sepeda motor ke tempat lain, tersangka kembali menggantungkan kunci motor tersebut di tempat asalnya untuk mengelabui korban.”
“Dengan barang bukti satu unit sepada motor Honda Beat yang didapatkan, tersangka VT segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Ungkap Kapolsek Sungai Pinang.
AKP Rachmat Aribowo memberikan support dan apresiasi atas kenerja cepat timya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut, kemudian mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut aktif membantu dalam kenerja kepolisian, terutama di wilayah kenerjanya Polsek Sungai Pinang.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kehadiran kepolisian di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman, terutama dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami,” ucap Kapolsek Sungai Pinang.
“Kasus ini menjadi salah satu bukti kesigapan Polsek Sungai Pinang dalam melaksanakan Operasi JARAN 2024 guna memberantas kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Samarinda,” pungkasnya.#
Penulis : Fathur | Editor : Awang