Gereja Toraja Terhambat Pendirian, AAKBB Kaltim Akan Bawa Masalah ke DPRD Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, (Foto : Fathur/indcyber.com)

SAMARINDA, indcyber.com – Permasalahan penolakan pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, semakin memanas. Setelah gagal mendapatkan solusi konkret dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda pada Senin (10/3/2025), umat Protestan bersama Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim memutuskan untuk membawa masalah ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samarinda.

Isu kebebasan beragama kembali mencuat di Samarinda setelah Gereja Toraja mengalami penolakan terkait pendirian rumah ibadah mereka, meskipun sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama sejak September 2024. Pihak gereja merasa dipersulit oleh Kementerian Agama Samarinda yang enggan memberikan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah dengan alasan menjaga kondusifitas antar umat beragama.

Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak Gereja Toraja untuk mendirikan rumah ibadah di kawasan tersebut. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah membawa persoalan ini ke DPRD Samarinda melalui RDP agar mereka bisa mendapatkan penjelasan yang lebih jelas, khususnya dari pihak-pihak yang menolak pendirian gereja.

“Kami akan terus mengadvokasi agar Gereja Toraja ini bisa berdiri. Kami akan membawa masalah ini ke ranah dewan melalui RDP, agar kita bisa tahu secara langsung alasan di balik penolakan ini,” tegas Hendra.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui RDP. Novan menekankan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pembangunan rumah ibadah.

“Pendirian rumah ibadah tentu harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Gereja harus memenuhi syarat dan ketentuannya. Namun, jika semua syarat sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menolak pendirian gereja tersebut,” kata Novan.

Selain itu, Novan juga menyoroti pentingnya memperhatikan kondisi lingkungan sekitar pasca pendirian rumah ibadah. Ia menambahkan bahwa segala ketentuan dan kaidah pembangunan harus tetap dipatuhi untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi umat beragama yang menjalankan ibadah.

“Selama semua kaidah pembangunan dan lingkungan terpenuhi, saya rasa tidak ada masalah. Yang terpenting adalah kenyamanan dalam menjalankan ibadah,” ujar Novan.

DPRD Samarinda pun menyatakan akan segera menggelar RDP untuk mendengarkan berbagai pihak terkait dan mencari solusi terbaik agar pendirian Gereja Toraja bisa segera direalisasikan. Novan menegaskan bahwa negara Indonesia yang berdasarkan pada kebebasan beragama tidak boleh menghalangi umat untuk beribadah.

“RDP ini sangat penting untuk mencari titik terang. Negara kita mengakui kebebasan beragama, dan seharusnya beribadah tidak boleh dihalangi oleh siapapun,” tuturnya.

Dengan rencana RDP yang akan segera digelar, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil demi terciptanya kebebasan beragama yang lebih baik di Kota Samarinda.

Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *