Samarinda, indcyber.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang menunjuk dua warga luar daerah sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di rumah sakit milik pemerintah provinsi menuai kritik tajam. Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti, Suryadinata, menilai keputusan tersebut sebagai tindakan tidak berkeadilan dan menyakitkan hati masyarakat Kaltim.
Diketahui, Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud telah menunjuk dua akademisi dari luar daerah, yakni Dr. Frida Wati Rifai, dosen Universitas Hasanuddin Makassar, dewas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dan Dr. Syahrir Al-Pasin Rimi (Prof. Cali) sebagai anggota Dewas di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Penunjukan ini memicu pertanyaan besar karena keduanya bukan berdomisili di Kalimantan Timur.
“Tindakan itu menyakiti hati rakyat Kaltim. Seolah-olah gubernur mengatakan bahwa di Kaltim tidak ada orang yang mampu menjadi Dewan Pengawas. Padahal kita punya Unmul, UMKT, Untaq, Politeknik, dan 54 perguruan tinggi lainnya. Ini penghinaan terhadap kapasitas akademisi lokal,” tegas Suryadinata kepada media ini, Rabu (6/11).
Lebih lanjut, Suryadinata menyoroti efektivitas kinerja pengawasan apabila Dewas berdomisili di luar provinsi. Ia menilai, pengawasan rumah sakit membutuhkan kehadiran fisik dan keterlibatan langsung dalam operasional harian.
“Bagaimana bisa mengawasi rumah sakit kalau secara fisik orangnya tidak berada di Kaltim dan masih aktif sebagai dosen di luar daerah? Ini sangat tidak efektif. Dewas seharusnya hadir dan aktif di lapangan,” tambahnya.
Suryadinata juga menyoroti aspek ekonomi dan keadilan fiskal. Ia menyebut keputusan tersebut menimbulkan dampak ekonomi negatif karena gaji yang bersumber dari APBD Kaltim justru mengalir keluar daerah, tanpa memberi multiplier effect bagi perekonomian lokal.
“Ini yang disebut capital flight. Duit rakyat Kaltim justru dibelanjakan untuk tenaga kerja luar daerah. Harusnya APBD menjadi alat memperkuat dan memberdayakan rakyat Kaltim, bukan keluar provinsi,” ujarnya tajam.
Dalam pandangan hukum dan tata kelola pemerintahan, kebijakan gubernur ini juga berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan asas keadilan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya efektivitas dan keberpihakan terhadap kepentingan daerah.
Menutup pernyataannya, Suryadinata mengingatkan Gubernur Kaltim agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan publik dan tetap berpihak kepada masyarakat sendiri.
“Kita tetap menghormati sumber daya manusia lokal dan para akademisi kita. Kami mengingatkan Pak Gubernur agar pemerintahan Kaltim lebih baik, APBD digunakan untuk rakyat Kaltim, dan hindari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tutupnya.
Redaksi mencatat, polemik ini memperlihatkan adanya ketegangan antara idealisme pemerataan SDM nasional dan realitas keadilan daerah. Publik kini menanti respons resmi dari Gubernur Rudi Mas’ud atas kritik tajam ini.(****)
![]()

