Suasana Aksi Jamper Gelar Unras Di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim Erwin saat menerima data dari Koordinator JAMPER,Kamis (10/9/2020).
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INSCYBER.COM,SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang kembali di”Kepung” oleh Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kaltim,Kamis (10/9/2020).
Dengan pengawalan ketat dari Polsek Samarinda Seberang puluhan massa aksi meyuarakan seruannya tepat pukul 10.15 Wita terkait dugaan kasus korupsi terkait pembayaran Belanja Penunjang Operasional (BPO) untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2012/2013 sebesar Rp 15 miliar lebih tidak didukung dengan bukti-bukti pertangungjawaban dengan lengkap.
Saat orasi Koordinator aksi Ahmad Husain menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pihak Kejati Kaltim.
“Kami mendesak Kejati Kaltim mengusut dan menindaklanjuti LHP BPK pada tahun 2015, yakni dugaan penyelewengan dana BPO kepala dan wakil kepala daerah Kaltim tahun 2012-2013,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Dalam tuntutanya Jamper menyebut pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak cermat dalam merealisasikan dan menyusun pertanggungjawaban penggunaan dana BPO. Bendahara pengeluaran mentatausahakan pengelolaan dana tersebut hanya sebatas kuitansi tanda terima penyerahan dana BPO.
“Adapun rincian penggunaan serta bukti pertanggungjawaban tidak diperoleh sama sekali. Dan ada kegiatan-kegiatan pada TA 2012 dan 203 tidak dibiayai dari BPO yang mana seharusnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan dana BPO,” urainya.
Selain itu Jamper mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim yang menjabat pada periode tersebut.
Sementara itu, aksi yang berjalan tertib tersebut langsung disambut oleh Erwin, Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim.
Erwin yang mewakili Kajati Kaltim mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh Jamper akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Bukti-bukti yang diserahkan akan ditelaah lebih dalam .
“Selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa perintahnya nanti terhadap aspirasi yang disampaikan,” ujarnya menjawab tuntutan massa aksi.
Namun terkait batas waktu, Erwin tidak ingin ada intervensi atau pembatasan, lantaran kondisi Covid-19 yang saat ini tengan memasuki tingkat penularan yang cukup tinggi.
“Tolong juga kami jangan dibatasi waktu terkait apa yang disampaikan. Karena dengan kondisi sekarang kalau kita panggil orang bukan orang yang ngerik kita malah yang ngerik. Tapi insha Allah kita akan laporkan langsung ini kepimpinan,” pungkasnya.
Berikut dua tuntutan JAMPER Kaltim Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur:
1.Mendesak Kejati Kaltim mengusut dan menindak lanjuti LHP BPK pada Tahun 2015,yakni dugaan penyelewengan dana BPO Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2012-2013.
2.Mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang menjabat pada periode tersebut.