SAMARINDA , Indcyber.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti laporan warga terkait TPS ilegal di Bukit Pinang dengan meninjau langsung lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan OPD terkait, Rabu (14/1/2026). Langkah ini bertujuan menertibkan sampah, menghadirkan TPS baru, dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih tertata bagi warga setempat.
Anggota Komisi III, Muhammad Andriansyah atau Aan, menjelaskan bahwa TPS ilegal di kawasan Bukit Pinang telah lama menimbulkan masalah kebersihan dan kenyamanan warga. Sebagai langkah awal, DLH menyediakan tiga unit bak sampah statis agar sampah tidak lagi dibuang sembarangan di pinggir jalan. Selain itu, pihak terkait akan berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk izin pemanfaatan sementara.
“Target jangka pendek kita, setidaknya selama tiga bulan ke depan, sampah tidak lagi berserakan di jalan,” ujar Aan.
Solusi Jangka Panjang
Untuk penanganan permanen, Komisi III bersama DLH dan PUPR berencana meninjau dan menetapkan lokasi TPS baru di Jalan Wangi, tepat di depan kantor lurah, yang sudah dilengkapi fasilitas insinerator. TPS terintegrasi insinerator ini akan memudahkan pengelolaan sampah, mulai pemilahan hingga pembakaran residu yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Ke depan, TPS dan insinerator akan berada di satu kawasan. Sampah dipilah, residunya langsung bisa dibakar. Memang belum maksimal, tapi kita mulai pelan-pelan,” jelas Aan.
TPS baru juga direncanakan digabung dengan TPS di Jalan Padat Karya, sehingga tidak ada lagi sampah yang dibuang di pinggir jalan. Komisi III menekankan peran aktif masyarakat, kelurahan, dan petugas DLH untuk pengawasan 24 jam.
Penegakan Aturan
Aan menegaskan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk melalui kendaraan, akan ditindak tegas. DLH kini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga sanksi sesuai perda dan perwali bisa langsung diterapkan.
“Kalau ada yang buang sampah ilegal, bisa difoto atau direkam, lalu dilaporkan. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan,” tegasnya.
Standarisasi TPS
Ke depan, Komisi III DPRD Samarinda mendorong standarisasi TPS seperti di kawasan Mulawarman dan Bengkuring, dengan sistem operasional malam hari, pembersihan rutin pagi hari, serta pengelolaan higienis dan tertutup. Dengan demikian, TPS tidak lagi identik dengan bau dan kesan kumuh.
“Merubah perilaku memang tidak mudah, tapi kita optimistis bisa. Yang penting ada langkah nyata dan berkelanjutan,” pungkas Aan.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

