Komisi III DPRD Samarinda Temukan Pelanggaran Keamanan dan Lingkungan Saat Sidak Tempat Hiburan Malam

indcyber.com,Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa (11/2/2025) malam. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III , Deni Hakim Anwar, bersama dengan perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Damkar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan terkait keamanan dan pengelolaan lingkungan.

Tim sidak mengunjungi empat THM, yaitu Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka menemukan sejumlah pelanggaran yang mengkhawatirkan, baik dari sisi keamanan kebakaran, pengelolaan limbah, hingga pemenuhan syarat analisis dampak lingkungan (Amdal).

Keamanan Terabaikan, Limbah Tak Terkelola

Salah satu temuan utama dalam sidak ini adalah keberadaan pintu darurat yang terhalang barang-barang, yang bisa membahayakan pengunjung jika terjadi keadaan darurat. Selain itu, jalur evakuasi juga tidak dilengkapi dengan petunjuk arah yang jelas, sementara beberapa THM bahkan tidak memiliki sistem alarm tanda bahaya, yang merupakan kewajiban menurut standar keselamatan.

“Keamanan pengunjung seharusnya menjadi prioritas utama, namun kami menemukan banyak kekurangan yang berpotensi membahayakan, baik bagi pengunjung maupun pekerja. Pintu darurat yang terhalang dan jalur evakuasi yang tidak terstandarisasi menjadi masalah serius yang harus segera diperbaiki,” jelas Deni Hakim Anwar.

Tak hanya masalah keamanan, pengelolaan limbah di tempat-tempat hiburan tersebut juga menjadi sorotan. Tim sidak menemukan bahwa tidak ada satu pun dari empat THM yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak pencemaran lingkungan.

“Limbah yang tidak dikelola dengan baik bisa mencemari lingkungan sekitar. Kami menduga limbah tersebut dibuang langsung ke saluran drainase atau badan air tanpa melalui proses pengolahan yang benar. Ini sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Deni.

Memberikan Batas Waktu Perbaikan 

DPRD Kota Samarinda memberikan waktu kepada manajemen THM untuk segera melakukan perbaikan. Komisi III meminta agar jalur evakuasi segera dibersihkan dan dipasang petunjuk yang jelas, alarm bahaya dipasang, serta sistem IPAL diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menuntut perbaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan yang signifikan, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih serius dan melibatkan pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut,” tambah Deni.

Melalui sidak ini, DPRD Samarinda ingin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, baik di sektor keamanan maupun perlindungan lingkungan. Komisi III berharap kunjungan ini dapat mendorong pemilik dan pengelola tempat hiburan malam untuk meningkatkan standar keselamatan dan menjaga kebersihan lingkungan, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.#

Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *