SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang dugaan praktik pengapalan batubara dari dermaga (jetty) tak berizin di sepanjang alur Sungai Mahakam kembali memanas. Bukannya mereda pasca-klarifikasi pihak Capt. Rona cs mengenai sistem internet port, isu ini justru kian liar seiring munculnya bukti-bukti baru mengenai dugaan aktivitas ilegal yang kian berani.
Substansi Klarifikasi Dipertanyakan
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, Suryadinata, menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan pihak Capt. Rona sebelumnya sama sekali tidak menyentuh substansi persoalan.
> “Kami sudah mengunggah bukti dokumen dalam pemberitaan sebelumnya. Kami akan tambahkan bukti lain, termasuk aktivitas TB Syukur yang melakukan pengapalan di Jetty Kiani, yang patut diduga kuat tidak memiliki izin operasional,” tegas Suryadinata kepada awak media.
Pola Terorganisir dan Modus “Dokumen Terbang”
Hasil investigasi lapangan menunjukkan pola aktivitas yang tidak berdiri sendiri. Pemuatan (loading) terpantau berlangsung serentak di beberapa titik yang legalitasnya dipertanyakan, yakni:
* Jetty Pendingin
* Jetty Sari Jaya
* Jetty Barito (dengan antrean tongkang yang masih mengular)
* Jetty Sari
Suryadinata menduga adanya praktik “Dokumen Terbang”, di mana dokumen sah digunakan untuk menutupi asal muat barang dari lokasi tak berizin. Ia menyoroti kedekatan geografis antara Jetty Sari Jaya dengan wilayah IUP PT GHP, serta penggunaan dokumen milik PT Krida yang lokasinya berdekatan dengan titik pemuatan bermasalah tersebut.
> “Ini sistematis. Aktivitas dilakukan serentak dan berdekatan dengan jetty resmi. Muncul pertanyaan besar: apakah ada manipulasi titik asal muat? Kami mendengar adanya istilah ‘Biaya Koordinasi’ dan dokumen yang dijual di kisaran Rp240.000 hingga Rp270.000 per metrik ton,” ungkapnya.
>
Tudingan Terhadap “Aktor Intelektual” di Balik Layar
Lebih jauh, Suryadinata secara blak-blakan menyebut nama-nama yang diduga menjadi otak di balik bisnis “Batu Hitam” ini. Meski Mursidi telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala KSOP Samarinda, pengaruhnya disebut-sebut masih absolut melalui kroni-kroninya.
“Meskipun Mursidi nonaktif, dia diduga masih mengatur dan mengelola KSOP secara penuh. Pelaksana Harian (Plh) KSOP dikabarkan tetap berkoordinasi dengannya. Ini sandiwara. Nama-nama seperti Capt. Rona Wira, Asun, Hardian, dan Yudi (Kabid Gamat) diduga kuat masih memegang kendali sesuai arahan Mursidi,” cecar Suryadinata.
Ia bahkan menambahkan adanya informasi bahwa pihak-pihak ini tengah berupaya meredam isu di media dan menjalin “kompromi” dengan oknum di tingkat kementerian demi mengamankan posisi dan kekayaan dari alam Kalimantan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara yuridis, jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan berlapis-lapis aturan, antara lain:
* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
* UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
* Pasal Pidana terkait manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
* Ketentuan Administrasi kepelabuhanan dan pelaporan elektronik.
Menanti Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola jetty yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum (APH). Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak atau justru kalah oleh jaringan “koordinasi” yang sudah mengakar di sepanjang urat nadi Sungai Mahakam.
> “Kami meminta aparat tidak menutup mata. Jangan biarkan tongkang-tongkang ini berangkat dengan dokumen yang meragukan. Ini ujian integritas bagi tata kelola wilayah kita,” tutup Suryadinata.(H/S)
![]()

