SAMARINDA, indcyber.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Arus Bawah (DPP LSM-SAB) Kalimantan Timur secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Laporan ini terkait dugaan kuat praktik penambangan batu bara ilegal (illegal mining) berskala masif yang dilakukan oleh PT. Sekumpul Putra Cahaya (SPC) di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM-SAB bersama Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN-ICI) pada November hingga Desember 2024, ditemukan fakta-fakta mencengangkan yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Modus Operandi: Menambang Tanpa “Baju”
Ketua DPP LSM-SAB Kaltim mengungkapkan bahwa PT. SPC diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Ironisnya, pihak perusahaan melalui humasnya disinyalir sempat mengklaim menggunakan lahan eks PT. Arya Duta, padahal masa berlaku IUP perusahaan tersebut telah berakhir atau mati.
Lebih lanjut, hasil pengecekan titik koordinat di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan emas hitam ini berada di luar wilayah konsesi PT. Globalindo Inti Energi, meskipun oknum aparat kelurahan setempat diduga berupaya mengarahkan opini bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah izin PT. Globalindo.
Poin-Poin Pelanggaran Serius yang Dilaporkan:
* Penyerobotan Lahan Rakyat: Penambangan dilakukan di atas lahan produktif milik Kelompok Tani Gotong Royong. Tanaman karet warga digusur tanpa ganti rugi dan tanpa memikirkan dampak ekonomi masyarakat lokal.
* Ancaman Objek Vital Nasional: Lokasi tambang ilegal ini berada di area Mutiara 22A yang merupakan milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Aktivitas alat berat berupa puluhan ekskavator dan dump truck beroperasi siang-malam di dekat pipa gas/minyak yang sangat berisiko tinggi.
* Dugaan Penadahan Hasil Kejahatan: Batubara hasil kerukan ilegal dari PT. SPC diduga kuat dijual atau “disisipkan” masuk ke PT. Globalindo Inti Energi.
* Indikasi “Beking” Oknum Aparat: LSM-SAB mencurigai adanya pembiaran sistematis oleh oknum aparat penegak hukum di daerah, mengingat aktivitas ini telah berlangsung lama namun tidak tersentuh hukum.
Tuntutan Tegas kepada Mabes Polri
Dalam surat resminya nomor III/DPP/LSM-SAB/KT/01/2025, LSM-SAB mendesak Kapolri untuk segera:
* Membentuk Tim Khusus dari Mabes Polri yang kredibel untuk turun langsung ke Muara Jawa guna menghindari kebocoran informasi.
* Menindak Tegas dan Menangkap pimpinan PT. Sekumpul Putra Cahaya (SPC) serta oknum-oknum yang menjadi pelindung (backing) aktivitas ilegal tersebut.
* Menerapkan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena aktivitas ini jelas menghindari pajak pendapatan negara dan merusak ekosistem hutan secara permanen.
“Kami meminta Bapak Kapolri tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Lahan negara diserobot, pajak tidak dibayar, dan lingkungan dirusak. Ini adalah kejahatan luar biasa,” tegas perwakilan LSM-SAB dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kelompok Tani Gotong Royong masih dihantui rasa was-was akibat rusaknya lahan mereka, sementara lubang-lubang raksasa bekas tambang dibiarkan menganga tanpa ada upaya reklamasi sesuai amanat UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
Kontak Media: DPP LSM-Suara Arus Bawah (SAB) Kalimantan Timur. ( R)
![]()

