MASRIANTO Karyawan CKS Tertangkap Polisi Curi Radio RIG

indcyber.com, sanga sanga – PT. CIPTA KRIDATAMA sanga sanga kehilangan radio RIG yang terpasang di  Unit Truk HD yang beroperasi di areal tambang PT. CK, akibatnya pekerjaan perusahaan menjadi terhambat. Dengan cepat dan sigap perusahaan akhirnya melaporkan pencurian ke polisi.

pihak perusahaan sebenarnya sudah menurigai salah satu oknum karyawannya berdasarkan keterangan saksi – saksi di lingkungan perusahaan. Tak butuh beberapa hari Team Alligator aparat kepolisian Polsek sanga sanga mampu mengungkap pelaku pencurian, tepatnya Hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira jam 16.00 wita, mengamankan tersangka pencurian radio RIG.

Pengungkapan kasus pencurian ini setelah ada laporan resmi pihak perusahaan ke polsek dengan Nomor : LP / 118 / VIII / 2018 / POLDA KALTIM / RES KUKAR, Tanggal 28 Juli 2018, Tentang Pencurian. Barang – barang yang hilang atau Raib diantaranya, HD no CO 4358 ( Radio dan handle mik ), HD no CO 4367 ( Cuma handle mik ), HD no CO 4328 ( Radio dan Handle mik ), HD no CO 4010 ( Radio dan handle mik ), HD no CO 4390 ( Radio dan handle mik ) Lokasi CHANGE SIF PIT 1.  IPD 10 Underpass 2, HD no CO 4314 ( Radio dan handle mik ), HD no CO 4338 ( Radio dan Handle mik ), HD no CO 4401 ( Radio dan handle mik ) lokasi serta HD no CO 4355 ( Radio dan Handle mik ) PIT STOP.

Menurut ketarangan saksi, Unit HD no CO 4355 masih terlihat pada hari jumat sekitar jam 22.58, Lokasi di PIT STOP PT. Cipta kridatama areal tambang PT. ABN Kec. Sanga-Sanga kabupaten kutai kartanegara. Saat Pelaku MASRIANTO tertangkap di amankan Handle mix merk Motorola no seri 0413 warna hitam  dan Radio RIG merk Motorola warna hitam lengkap dengan Handle mik. Masrianto merupakan Karyawan PT. CK (operator ) Alamat Jl. Gotong Royong RT.15 Kel. Handil Bhakti Kec. Palaran Kota Samarinda.

MODUS OPERANDI Dengan cara melepas Baut Bracket dudukan Radio RIG pada kabin operator Unit HD, sehingga Radio RIG terlepas dari dudukan dan melepas socket kabel. Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut sekitar 9 ( sembilan ) kali, dalam waktu yang berbeda.

Diperoleh juga informasi, bahwa Unit radio RIG sudah dijual kepada seseorang yang bernama IWAN yang tinggal di jalan jelawat samarinda. Unit Radio RIG tersebut dijual dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp.400.000 – Rp.650.000. Dari keterangan IWAN untuk semua Radio RIG yang dibeli sudah di jual lagi dengan cara Jual Online ke beberapa pembeli.

Hingga kini aparat kepolisian masih mengembangkan kasus pencurian ini, karena ada indikasi mafia pencurian yang tersekubung dan subur.(FZ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *