Indcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia bersama belasan orang lain resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan skandal pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Modus yang digunakan terbilang keji. Tarif resmi sertifikasi hanya Rp 275 ribu, namun dipaksa melonjak hingga Rp 6 juta per orang. Dari praktik lancung ini, KPK mengendus aliran dana haram mencapai Rp 81 miliar, di mana Noel diduga menerima setoran Rp 3 miliar pada Desember 2024.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu malam (20/8/2025), penyidik KPK juga menyita puluhan kendaraan mewah beserta uang tunai sebagai barang bukti. Aksi ini sekaligus memukul telak citra pemerintahan Presiden Prabowo yang tengah gencar menggaungkan agenda bersih-bersih birokrasi.
“Kasus ini menambah daftar panjang praktik kotor yang membebani buruh. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru dijadikan ladang pemerasan,” tegas salah satu pimpinan KPK dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Noel dari jabatannya. Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi korupsi. Seluruh jajaran Kemenaker diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk mencegah kasus serupa terulang.
Kasus ini menjadi tamparan keras: lembaga tinggi negara masih rentan disusupi mafia rente, bahkan dengan skema merampas hak buruh kecil. Publik kini menanti, apakah KPK mampu menuntaskan perkara hingga ke akar dan membuka kemungkinan adanya aktor besar lain di balik permainan kotor ini.(***)
![]()

