Indcyber.com, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjamin kebebasan pers sekaligus menjaga sinergi antara aparat penegak hukum dan insan media.
“Jurnalis adalah mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, Polri harus hadir untuk melindungi dan memastikan mereka dapat bekerja tanpa intimidasi maupun ancaman,” tegas Irjen Dedy.
Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Polri, kata Dedy, berkomitmen menciptakan ruang aman bagi jurnalis untuk melaksanakan tugas jurnalistik, terutama dalam peliputan di lapangan yang berpotensi rawan konflik.
Lebih jauh, Polri juga mengimbau seluruh jajaran kepolisian di daerah agar memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan media. “Keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Kadiv Humas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap Polri dalam merespons berbagai sorotan publik terkait perlakuan terhadap jurnalis di lapangan, agar ke depan tercipta hubungan yang harmonis dan profesional antara aparat dan pers.(red)
![]()

