Pelajar Samarinda Dalami Fungsi DPRD, Komisi IV Tekankan Komitmen Pendidikan Inklusif

Kunjungan edukatif siswa-siswi SMA Negeri 13 dan SMA Negeri 3 Samarinda ke Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/2/2026). Para pelajar berfoto bersama jajaran Komisi IV DPRD Kota Samarinda usai dialog interaktif mengenai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta komitmen terhadap pendidikan inklusif di Kota Samarinda. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Puluhan pelajar dari SMA Negeri 13 dan SMA Negeri 3 Samarinda mengikuti kunjungan edukatif ke DPRD Kota Samarinda guna memahami secara langsung tugas dan fungsi lembaga legislatif dalam sistem demokrasi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/2/2026), disambut jajaran Komisi IV.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kesiswaan SMAN 13 Samarinda, Silvi Marini, dan diikuti 45 siswa kelas X dan XI yang tergabung dalam OSIS serta MPK. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, didampingi Sekretaris Komisi IV Riska Wahyuningsih bersama anggota Anhar, Ismail Latisi, Harminsyah, dan Yakob Pangedongan.

Dalam pemaparannya, Sri Puji Astuti menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dialog berlangsung interaktif ketika salah satu siswa menanyakan langkah konkret DPRD dalam memastikan sekolah dan fasilitas umum di Samarinda benar-benar inklusif, termasuk penyediaan guru pendamping khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

Menanggapi pertanyaan itu, Puji menegaskan bahwa kebijakan sekolah inklusif berlandaskan regulasi nasional tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ia menyebut, pada periode pertamanya sebagai anggota dewan, dirinya mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Samarinda sebagai bentuk komitmen daerah.

“Sekolah inklusif berarti anak berkebutuhan khusus belajar bersama siswa reguler. Maka harus disiapkan guru pendamping, sarana prasarana, hingga akses menuju sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda telah menginisiasi kebijakan sekolah ramah anak serta fasilitas publik ramah disabilitas. Namun, implementasinya dinilai masih perlu pembenahan agar sesuai standar ideal.

Puji juga mengungkapkan bahwa Samarinda memiliki UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) di Batu Besaung sebagai pusat dukungan. Meski demikian, penguatan kapasitas guru dan ketersediaan program pendidikan khusus di perguruan tinggi masih menjadi tantangan.

Selain pendidikan, Komisi IV turut menyoroti kondisi fasilitas umum seperti trotoar dan jalur disabilitas yang belum sepenuhnya memenuhi standar. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus dijalankan agar pembangunan infrastruktur benar-benar ramah bagi semua kalangan.

“Perdanya sudah ada. Tinggal bagaimana komitmen anggaran dan kesiapan sumber daya manusianya. Kami ingin Samarinda benar-benar menjadi kota inklusif,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, para pelajar tidak hanya memahami teori demokrasi, tetapi juga melihat langsung bagaimana DPRD menjalankan perannya dalam memperjuangkan kebijakan pendidikan dan perlindungan hak-hak masyarakat secara menyeluruh.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *