MAFIA “BATU HITAM” MAHAKAM: Antara “Dokumen Terbang”, Dugaan Upeti APH, dan Sandiwara Jabatan di KSOP Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap aktivitas pengapalan batubara ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam kian tersingkap. Bukan sekadar isu teknis, gelombang dugaan praktik “batu hitam” ini kini menyeret tudingan serius terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan otoritas pelabuhan yang dianggap “masuk angin” akibat guyuran biaya koordinasi.

APH Mandul, Penegakan Hukum “Tebang Pilih”

Kritik tajam menghantam jajaran penegak hukum di Kalimantan Timur. Meski media telah mengekspos aktivitas pemuatan (loading) batubara ilegal secara terang-benderang, APH dituding melakukan pembiaran dan gagal menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Dugaan kuat muncul bahwa bungkamnya otoritas terkait disebabkan oleh adanya “biaya koordinasi” yang mengalir dari tiap ton batubara yang keluar. Ketimpangan penegakan hukum terlihat nyata di lapangan: dari sekian banyak lokasi, hanya Jetty SDC yang dipasang garis polisi (police line) oleh Satgas Gakkum, sementara jetty lainnya tetap melenggang bebas.

Modus “Dokumen Terbang” dan Alibi Inapornet

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN-KGS Kaltim, Suryadinata, membongkar pola terorganisir yang digunakan para pemain ilegal. Ia menyoroti peran KSOP Kelas 1 Samarinda yang tetap meloloskan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKBM) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) meski jetty asal muat tidak berizin.

> “Alibi mereka selalu sistem Inapornet. Itu hanya pembenaran administratif. Faktanya, mereka tahu jetty itu ilegal tapi tetap diloloskan,” tegas Suryadinata.

>

Hasil investigasi mengungkap adanya praktik “Dokumen Terbang”, di mana dokumen resmi dari IUP tertentu “dijual” untuk melegalkan batubara koridoran. Harganya pun fantastis, diduga berkisar antara Rp240.000 hingga Rp270.000 per metrik ton.

Daftar Jetty yang Terus “Bekerja”

Bukannya berhenti setelah diberitakan, aktivitas loading justru terpantau serentak di beberapa titik yang legalitasnya dipertanyakan:

 * Jetty Pendingin: Memuat 2 tongkang.

 * Jetty Sari Jaya: Memuat 1 tongkang (diduga memanipulasi titik muat PT GHP).

 * Jetty Barito: Memuat 2 tongkang.

 * Jetty Kiani: Memuat 2 tongkang (termasuk aktivitas TB Syukur).

Tudingan “Aktor Intelektual” di Balik Layar

Suryadinata secara blak-blakan menyebut bahwa sistem ini dikendalikan oleh jaringan yang masih setia pada figur lama. Meski Mursidi telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala KSOP Samarinda, pengaruhnya disebut masih absolut melalui kroni-kroninya.

“Ini sandiwara. Nama-nama seperti Capt. Rona Wira, Asun, Hardian, hingga Yudi (Kabid Gamat) diduga kuat masih memegang kendali di bawah arahan Mursidi. Plh yang menjabat saat ini dikabarkan tetap harus berkoordinasi dengan pejabat nonaktif tersebut,” cecar Suryadinata.

Bahkan, muncul informasi bahwa kelompok ini tengah bergerilya menjalin “kompromi” dengan oknum di tingkat kementerian untuk meredam isu dan mengamankan posisi mereka.

Ancaman Pidana Berlapis

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan:

 * UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Terkait pertambangan dan penampungan hasil tambang ilegal.

 * UU No. 17 Tahun 2008 (Pelayaran): Terkait penyalahgunaan izin sandar dan berlayar.

 * KUHP: Terkait manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang secara korporasi maupun jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Samarinda maupun APH belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan “biaya koordinasi” dan “dokumen terbang” ini. Publik kini menanti: apakah hukum akan tegak, atau Sungai Mahakam akan terus menjadi saksi bisu penjarahan kekayaan alam yang dilegalkan oleh dokumen palsu? (H/S)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *