Konferensi pers pengungkapan perkara tipiring oleh Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026). Kapolresta Samarinda bersama jajaran dan Satpol PP Kota Samarinda menunjukkan barang bukti minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diamankan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Aparat gabungan dari Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda berhasil menggagalkan distribusi besar-besaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan total berat hampir 10 ton. Nilai ekonomis barang ilegal tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di lobi Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Sat Samapta, Kasi Humas, personel Pamapta, serta Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini bersama timnya.
Kapolresta menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.
Terjaring Patroli Gabungan Dini Hari
Kasus ini terungkap pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA saat patroli gabungan melintas di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran. Petugas mencurigai dua truk yang melintas dan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, kedua kendaraan tersebut mengangkut ratusan karung berisi minuman keras tradisional tanpa dokumen izin edar maupun izin jual di wilayah Samarinda.
Rinciannya:
- Truk KT 8102 membawa 113 karung (4.520 kg)
- Truk KT 8327 KL membawa 134 karung (5.360 kg)
Total keseluruhan mencapai 247 karung dengan berat 9.880 kilogram. Setiap karung berisi dua plastik masing-masing 20 kilogram. Dengan harga jual sekitar Rp1,8 juta per karung, nilai total barang diperkirakan mencapai Rp444,6 juta.
16 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 16 orang, terdiri dari satu pemilik berinisial R asal Balikpapan Timur, dua sopir truk, serta 13 pekerja atau helper.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diketahui berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas Palaran. Pemilik disebut telah dua kali melakukan pengiriman sebelumnya, termasuk pada November 2025.

Terancam Kurungan dan Denda
Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta produksi minuman beralkohol tradisional.
Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kapolresta menegaskan, peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat, terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan. Ia menyebut barang tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah warung di Samarinda hingga daerah lain seperti Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memastikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan patroli rutin bersama TNI-Polri untuk mencegah pola distribusi serupa.
“Kami akan memperkuat monitoring, terutama di warung-warung yang terindikasi menjual miras tanpa izin. Deteksi dini akan kami tingkatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Konferensi pers ditutup dengan peninjauan langsung barang bukti dua truk bermuatan ratusan karung cap tikus yang terparkir di halaman Mako Polresta Samarinda.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

