Pemkot Samarinda Mulai Bedah Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tekankan Prinsip Keadilan bagi Warga Kecil

Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan fokus Pemkot dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan perlindungan masyarakat dalam pembahasan awal revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025). (Foto: Fathur) 

Indcyber.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi memulai pembahasan tahap awal revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda yang digelar bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamis (4/12/2025), ini menjadi langkah penting penyelarasan regulasi fiskal setelah menerima hasil review dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Tidak hanya membahas perubahan regulasi, pertemuan ini juga menjadi ruang bagi Pemkot memastikan bahwa setiap penyesuaian tarif tetap berpihak pada kemampuan masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut pembahasan awal ini sebagai titik start untuk menyamakan pandangan antar-OPD sebelum masuk pada perumusan teknis.

“Ini forum untuk menyinkronkan usulan-usulan awal. Ada yang mengajukan tarif baru, ada juga yang menyesuaikan tarif lama setelah review kementerian,” ujar Cahya.

10 OPD Ajukan Revisi, Pemkot Teliti Dampaknya Satu per Satu

Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah menyetorkan usulan perubahan mulai dari penambahan jenis retribusi hingga evaluasi tarif layanan publik. Seluruh usulan tersebut akan dibahas lebih mendalam dalam rapat lanjutan awal pekan depan.

“Usulannya sangat beragam. Kita perlu memastikan setiap penyesuaian punya dasar analisis yang kuat dan tidak memicu gejolak di lapangan,” jelas Cahya.

Di antara tarif yang mulai dibahas, salah satu yang mencuri perhatian adalah penurunan retribusi pemotongan hewan di rumah potong, khususnya babi, yang kini diusulkan turun tajam dari Rp80.000 menjadi Rp33.000 per ekor.

Penataan Retribusi Pasar dan Parkir Masuk Daftar Prioritas

Sektor perdagangan turut menjadi fokus melalui penataan ulang retribusi sewa ruang Pasar Pagi. Selama ini tarif hanya berlaku hingga lantai tiga, namun revisi terbaru mencakup seluruh lantai bangunan dengan perhitungan per meter persegi agar lebih adil dan proporsional.

“Bangunan Pasar Pagi itu bertingkat. Kita akomodasi seluruh lantai supaya penetapan tarifnya lebih transparan dan relevan,” kata Cahya.

Dari sektor transportasi, Dishub mengajukan pembaruan tarif pada layanan parkir langganan. Usulan ini dinilai penting untuk menyesuaikan klasifikasi layanan dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang terus berkembang.

Optimalkan PAD Tanpa Mengorbankan Masyarakat

Cahya menegaskan bahwa Pemkot tidak semata-mata mengejar kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Prinsip kehati-hatian menjadi pegangan agar regulasi baru tidak menjadi beban tambahan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Optimalisasi PAD itu penting, tapi jauh lebih penting memastikan masyarakat tidak terbebani. Karena itu beberapa tarif justru kita turunkan,” tegasnya.

Ia juga menyebut DPRD memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah. Sinergi eksekutif dan legislatif inilah yang diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adil, terukur, dan berkelanjutan.

“Yang kita hindari adalah munculnya beban baru bagi warga akibat celah fiskal yang coba kita tutup. Prinsip perlindungan publik harus tetap di depan,” tutup Cahya.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *