Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan soal fokus revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025). (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota Samarinda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali memasuki babak penting. DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi memulai pembahasan awal revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Kamis (4/12/2025), dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kamaruddin, didampingi anggota Bapemperda Abdul Rohim, Joha Fajal, Iswandi, Arbain, Fahruddin, dan Samri Shaputra. Sejumlah OPD strategis hadir untuk memberikan masukan, termasuk Bapenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta perwakilan RSUD I.A. Moeis.
Sorotan Utama: Sinkronisasi Aturan dan Kebutuhan Layanan Publik
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti adanya pasal-pasal retribusi yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Anggota Bapemperda Abdul Rohim menyampaikan bahwa revisi diarahkan pada tiga aspek: penyesuaian struktur tarif, pembaruan regulasi agar sejalan dengan aturan lebih tinggi, serta penambahan objek retribusi baru mengikuti perkembangan jenis layanan daerah.
“Ada layanan-layanan baru yang memerlukan dasar penarikan retribusi. Karena itu kita perlu menyesuaikan aturan agar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik,” jelas Abdul Rohim.
Komitmen DPRD: Perlindungan Masyarakat Kecil Jadi Prioritas
Meski pembahasan menyangkut potensi peningkatan PAD, DPRD menegaskan bahwa revisi Perda ini tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penyesuaian tarif, kata Abdul Rohim, harus diarahkan kepada sektor usaha besar dan kelompok ekonomi yang lebih kuat.
“Prinsipnya, jangan sampai masyarakat kecil yang harus menanggung beban kenaikan tarif. Fokus penyesuaian harus menyasar pelaku usaha besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap mempertimbangkan situasi ekonomi warga. Kenaikan tarif yang tidak proporsional dikhawatirkan dapat menekan aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang masih dalam tahap pemulihan.
OPD Diminta Lakukan Kajian Ulang Sebelum Finalisasi
Rapat Bapemperda hari itu hanya menjadi langkah awal. DPRD memberikan sejumlah catatan dan meminta setiap OPD untuk merapikan kajian teknis sebelum proses pembahasan masuk ke tahap final.
“Kami butuh penyempurnaan data dan kajian dari OPD. Setelah itu, pembahasan lanjutan akan digelar untuk memutuskan besaran tarif dan struktur retribusi yang lebih adil,” ujar Rohim.
Pertemuan berikutnya dijadwalkan setelah seluruh OPD menyerahkan dokumen hasil review yang akan dievaluasi kembali oleh Bapemperda.
Reporter: Fathur | Editor: Awang
![]()

