Penataan Pasar Pagi Belum Tuntas, Ketua DPRD Samarinda Dorong Pemkot Ambil Langkah Cepat

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, tampak memberikan pernyataan kepada wartawan usai menghadiri buka puasa bersama di Rumah Jabatan Ketua DPRD, Jalan Siradj Salman, Samarinda, pada Sabtu (14/3/2026). (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA — Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyoroti belum tuntasnya persoalan penataan pedagang di kawasan Pasar Pagi. Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda segera mengambil langkah konkret agar situasi di lapangan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial di kalangan pedagang.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Samarinda yang berlokasi di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi antara unsur legislatif dan masyarakat.

Helmi menjelaskan bahwa DPRD Kota Samarinda hingga saat ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan serta perwakilan pedagang. Langkah tersebut dilakukan guna mencari solusi terbaik atas persoalan penataan lapak di kawasan pasar tradisional tersebut.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang ditemukan di lapangan adalah adanya pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) yang tidak memanfaatkan lapaknya untuk berjualan. Sementara di sisi lain, terdapat pedagang yang aktif berjualan namun belum memiliki dokumen resmi tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik antar pedagang jika tidak segera diselesaikan. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya percepatan pendataan serta penataan ulang agar pemanfaatan lapak benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

“Persoalan ini memang harus segera diselesaikan. Kita melihat ada yang memiliki SKTUB tetapi tidak berjualan, sementara ada pedagang yang aktif justru belum memiliki dokumen tersebut. Ini tentu perlu penanganan yang bijak dari pemerintah,” ujar Helmi.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian pemegang SKTUB memilih menyewakan lapaknya kepada pihak lain karena merasa memiliki hak atas tempat usaha tersebut. Namun demikian, menurutnya kebijakan penataan harus tetap mengedepankan kepentingan pedagang yang benar-benar menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.

“Pemerintah harus hadir untuk mencari solusi yang adil. Penataan ini tujuannya baik, agar lapak di pasar dimanfaatkan oleh pedagang yang aktif. Tapi pendekatannya harus melalui dialog sehingga semua pihak merasa dilibatkan,” tambahnya.

Helmi menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda siap mengambil peran sebagai mediator guna menjembatani komunikasi antara pemerintah kota dan para pedagang. Dengan komunikasi yang intensif, diharapkan kebijakan penataan dapat berjalan lebih efektif dan minim penolakan.

Ia berharap proses penataan Pasar Pagi dapat segera menemukan titik terang sehingga aktivitas perdagangan kembali berjalan kondusif. Penataan yang tepat diyakini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pedagang, tetapi juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Penulis: Fathur    | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *