Polresta Samarinda Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sadis, Kasus Mutilasi Terkuak dalam Hitungan Jam

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolresta Samarinda. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sempat menggegerkan warga Sempaja Utara dan berhasil diungkap kurang dari 12 jam sejak penemuan potongan tubuh korban di beberapa lokasi.(Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Kota Tepian hanya dalam waktu singkat sejak penemuan potongan tubuh korban pada Minggu (22/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Warga yang menemukan potongan tubuh di beberapa titik lokasi langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa saat pertama kali ditemukan, identitas korban belum diketahui. Jenazah perempuan tersebut sempat diberi kode Mrs X sembari menunggu proses identifikasi oleh Tim Inafis Polresta Samarinda.

“Pada saat awal ditemukan, kami belum mengetahui identitas korban. Karena itu jenazah sementara disebut Mrs X hingga proses identifikasi selesai dilakukan,” ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers di kawasan Taman Samarendah.

Setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari serta pengumpulan data pendukung lainnya, identitas korban akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Suwimi binti Cami (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang tinggal di Samarinda.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni J alias W (53) yang merupakan suami siri korban, serta R (56), seorang perempuan yang diduga berperan mempertemukan korban dengan pelaku utama.

Polisi mengungkap bahwa aksi keji tersebut telah direncanakan sejak awal tahun 2026. Motif yang melatarbelakangi pembunuhan diduga karena sakit hati serta upaya untuk menguasai harta milik korban.

“Kedua pelaku diketahui telah melakukan perencanaan sejak Januari, termasuk melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban agar aksinya tidak terdeteksi,” jelas Kapolresta.

Pada hari kejadian, korban dibujuk datang ke rumah tersangka R. Di lokasi tersebut, korban kemudian dianiaya hingga meninggal dunia pada dini hari. Setelah memastikan korban tewas, pelaku melakukan mutilasi menggunakan sejumlah alat untuk mempermudah proses pemindahan jasad.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam beberapa karung dan dibuang di lokasi berbeda secara bertahap. Para pelaku bahkan memilih rute perjalanan yang berlainan untuk mengelabui petugas.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat berbeda. Salah satu pelaku ditangkap saat berada di Masjid Babussalam Jalan M Yamin ketika diduga hendak melarikan diri, sementara pelaku lainnya diamankan di rumah yang menjadi lokasi kejadian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *