indcyber.com, Subulu – Polsek sebulu menangkap HENDRAWAN AJI SANTOSO (HAS) Bin JOKO SIDIK AJI SANTOSO (Alm) kurir shabu di Dusun Mekar Jaya Rt.10 Desa Sumber Sari Kec.Sebulu. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
HAS merupakan warga RT.09 Dusun. Sidomulyo Desa Desa Sidomukti Kec.Muara Kaman Kab. Kukar. Kapolsek mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan NO.POL : Lp/ 13 / VII /2018/Kaltim/Res Kukar / Sek Sebulu tanggal 17 Juli 2018, tentang penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Kapolsek Sebulu menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku sebagai kurir narkoba.
Informasi awal, tutur Kapolsek Sebulu, didapat unit reskrim polsek sebulu, Kemudian, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.
Berikut KRONOLOGIS KEJADIAN, Pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 23.30 wita telah diamankan seorang laki – laki yang bernama Sdr. HENDRAWAN AJI SANTOSO Bim JOKO SIDIK AJI SANTOSO (Alm) dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Awal mulanya anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa di salah satu gang di desa sumber sari kec. Sebulu Kab. Kukar.
Diduga sering terjadi terjadi peredaran narkotika jenis shabu, berkaitan dengan informasi tersebut anggota unit reskrim polsek sebulu setelah melakukan penyelidikan diperoleh hasil bahwa ditempat tersebut ternyata benar dan anggota reskrim polsek Sebulu mendapati tersangka HENDRAWAN AJI SANTOSO Bin JOKO SIDIK AJI SANTOSO ( Alm ) ,berdiri di pinggir jalan gang terlihat membuang plastik kecil ke tanah kemudian di ambil tersangka dan ternyata dua poket sabu dalam bungkus plastil bening yang di akui miliknya kemudian Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku berhasil disita 2 (Dua) poket narkotika jenis shabu ukuran kecil Berat 0,26 g dan 0,24 g, 1 (Satu) unit HP Merk Acer, 1 (Satu) buah korek api Gas warna Ungu. Saat ini pelaku HAS sudah ditahan di Mapolsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (humas/red/mir)