Rima Hartati Gelar Sosperda Bersama Warga Toraja Samboja

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati,SE bersama para narasumber dan tokoh masyarakat Toraja Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kegiatan Sosperda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.(foto:istimewa)

INDCYBER.COM,SAMBOJA-Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar dari fraksi PPP Rima Hartati kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan narasumber akademisi Universitas Mulawarman Samarinda Alfian,SH dan Advokat kondang Kaltim Asmaul Fifindari,SH.

Sosperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kali ini anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati,SE digelar bersama kerukunan warga Toraja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara,Sabtu(28/8/2021).Tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Dalam perkara hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya.

“Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses masyarakat tidak mampu karena  pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD,”ujar Rima Hartati.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, ia berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. 

Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan.

“Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, “ungkapnya.

Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.

Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin.

Dijelaskan pula dalam sosialisasi Perda ini syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi  KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Sekali lagi dengan adany sosperda tentang bantuan hukum ini dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan secara merata oleh seluruh masyarakat Kaltim.Alhamdulillah respon masyarakat sangat bagus karna banyak permasalahan yang mereka hadapi agar kedepan bisa dicarikan jalan solusinya karena kita menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Fahri

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *