Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Lebih dari 500 Gram Ganja dan Tembakau Sintetis

ARA alias A (28) Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Tembakau Sintetis (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, INDCYBER.COM – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kota Samarinda. Operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARA alias A (28) bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 500 gram.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Juanda 2, Samarinda. “Kami menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi penggeledahan, yang mengindikasikan jaringan peredaran narkotika cukup besar,” jelas Muh Rizal.

Rincian Barang Bukti yang Ditemukan

Dari penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita:

  • 1 kotak rokok Cahaya Pro yang berisi 2 poket ganja seberat 6,2 gram.
  • 1 poket tembakau sintetis seberat 0,9 gram.
  • 1 unit motor Yamaha N-Max warna hitam, yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba.
  • 1 bungkus rokok Marlboro merah berisi 3 poket tembakau sintetis dengan berat total 2,8 gram.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Lambung Mangkurat. Di lokasi tersebut, ditemukan:

  • 1 kotak sepatu Nike warna perak berisi 96,3 gram daun ganja.
  • 1 kardus Fiber Home berisi 243 gram daun ganja kering.
  • 2 plastik hitam merk Mewah High Quality berisi 111 gram tembakau sintetis.
  • 1 paper bag hitam berisi 27,6 gram daun ganja.
  • 1 paper bag cokelat berisi 38,1 gram batang dan biji ganja.
  • 1 bungkus tembakau sintetis tambahan seberat 8,3 gram.
  • 1 timbangan digital warna hitam, yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
  • 1 unit handphone Android warna hitam, yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku dengan jaringannya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menyelidiki sumber pasokan dan jaringan distribusi yang melibatkan pelaku. “Kami saat ini tengah mendalami asal usul narkotika ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujar Ary Fadli dengan tegas.

Iptu Muh Rizal menambahkan bahwa pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelas Rizal.

Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.#

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *