SKANDAL SUNGAI MAHAKAM MEMUNCAK — KSOP SAMARINDA DITUDING GAGAL TOTAL, DIDESAK DICOPOT, DUGAAN SUAP Rp36 MILIAR MENGUAP TANPA KEJELASAN

Samarinda, indcyber.com – Kesabaran publik akhirnya mencapai titik nadir. Berulangnya insiden tongkang menabrak Jembatan Mahakam Ulu pada 4 Januari dan 25 Januari 2026 menjadi bukti telanjang bahwa sistem pengawasan lalu lintas pelayaran Sungai Mahakam berada dalam kondisi lumpuh. Kegagalan ini kini menyeret Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda ke pusaran sorotan tajam.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, Suara Pemuda Kalimantan Timur (SPK) Kaltim menggelar audiensi di Kantor KSOP Samarinda. Namun, alih-alih mendapat jawaban tegas, publik justru disuguhi deretan alasan normatif yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerusakan, dampak ekonomi, dan ancaman keselamatan jiwa.

KECELAKAAN BERULANG = BUKTI KELALAIAN STRUKTURAL

Dua kali jembatan ditabrak dalam satu bulan bukan sekadar “musibah”, melainkan indikator kegagalan sistemik.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, ditegaskan:

Pasal 208 ayat (1): Syahbandar bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pasal 219 ayat (1): Setiap kapal yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk pengaturan alur dan tambat.

Pasal 284: Pejabat yang lalai menjalankan kewenangannya sehingga mengakibatkan kecelakaan pelayaran dapat dipidana.

Fakta adanya penambatan tongkang di bawah jarak aman 4 kilometer dari jembatan, sebagaimana diakui sendiri oleh pihak KSOP, merupakan pengakuan terbuka bahwa pengawasan telah bobol sejak awal.

Jika aturan jarak aman dilanggar, lalu KSOP ke mana selama ini?

PERTAMBATAN ILEGAL = KEJAHATAN, BUKAN SEKADAR PELANGGARAN ADMINISTRATIF

Pertambatan ilegal bukan kesalahan kecil. Ini adalah tindak pidana di sektor pelayaran.

Merujuk UU Pelayaran:

Pasal 302: Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Artinya, pihak pemilik tongkang, operator, hingga pejabat yang membiarkan praktik ini dapat diproses pidana, bukan hanya ditegur atau “dievaluasi”.

Jika pertambatan ilegal bisa berlangsung lama, maka patut diduga ada pembiaran terstruktur, bahkan potensi permainan kotor.

ISU SUAP Rp36 MILIAR: BOM WAKTU YANG HARUS DIUSUT

SPK Kaltim secara terbuka menyampaikan dugaan adanya skandal suap Rp36 miliar di bawah kepemimpinan KSOP Samarinda.

Jika benar, maka ini beririsan langsung dengan:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12: Penerimaan suap oleh penyelenggara negara diancam pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Diamnya aparat penegak hukum terhadap isu ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup rapat-rapat.

CUTI SAAT KRISIS: PIMPINAN DI MANA?

Saat publik Samarinda menghadapi kemacetan parah, aktivitas ekonomi terganggu, dan ancaman keselamatan meningkat, pimpinan KSOP justru disebut tidak berada di tempat karena cuti.

Ini bukan soal administrasi, ini soal moral kepemimpinan.

Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik dapat dikenai sanksi apabila:

Lalai menjalankan tugas (maladministrasi),

Menyalahgunakan kewenangan,

Mengabaikan kepentingan umum.

Semua indikator itu kini mengarah ke KSOP Kelas I Samarinda.

TUNTUTAN RAKYAT: COPOT, PERIKSA, PENJARAKAN

SPK Kaltim menegaskan tiga tuntutan utama:

Evaluasi total sistem lalu lintas pelayaran Sungai Mahakam.

Copot Kepala KSOP Kelas I Samarinda.

Tindak pidana seluruh pelaku pertambatan ilegal dan pihak yang membekingi.

Tuntutan ini bukan emosional. Ini adalah seruan penyelamatan sebelum Sungai Mahakam berubah menjadi kuburan besi dan jembatan berubah menjadi sasaran empuk kelalaian berikutnya.

PENUTUP: NEGARA TIDAK BOLEH TUMBUK

Jika pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, dan aparat penegak hukum masih memilih diam, maka publik berhak menyimpulkan:

KSOP Samarinda bukan sekadar gagal, tetapi diduga menjadi bagian dari masalah.

Dan jika negara membiarkan ini terus terjadi, maka negara sedang mengkhianati keselamatan rakyatnya sendiri.

1. Saatnya bersih-bersih.

2. Saatnya tangkap.

3. Saatnya penjara.

Bukan rapat, bukan janji, bukan alasan.(R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *