Samarinda, INDCYBER.COM — Dugaan kelalaian serius Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda mencuat pasca insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 Wita. Waktu kejadian tersebut berada di luar jadwal resmi pengolongan jembatan, memunculkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan dan pengendalian lalu lintas sungai oleh KSOP.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengakui bahwa investigasi masih berjalan, termasuk memastikan apakah kapal yang melintas sesuai jadwal pengolongan atau tidak. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pelintasan dilakukan tanpa kepastian izin waktu yang sah.
“Kami masih menginvestigasi serta melihat jadwal pengolongan. Apakah kapal itu masuk jadwal atau tidak,” ujar Mursidi.
Padahal, ketentuan umum pengolongan jembatan telah lama diketahui dan menjadi standar keselamatan pelayaran Sungai Mahakam, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 Wita dan sore hari pukul 16.00–18.00 Wita, mengikuti kondisi pasang surut sungai. Fakta bahwa tabrakan terjadi pukul 05.00 Wita menimbulkan dugaan kuat bahwa pelintasan berlangsung di luar jam aman dan resmi.
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN, KESELAMATAN DIABAIKAN
Lebih memprihatinkan, pernyataan dari pihak KSOP sendiri menyebutkan bahwa pembatasan kapal melintasi kolong jembatan saat ini tidak lagi diberlakukan. Kondisi ini dinilai sebagai celah fatal dalam sistem keselamatan, terlebih ketika pengamanan pelayaran tidak dijalankan secara utuh.
Dalam peristiwa terakhir, tongkang batu bara diketahui hanya didampingi kapal pandu di depan, tanpa kapal tunda di belakang, sebuah prosedur yang seharusnya menjadi standar minimum pengendalian manuver di area rawan.
“Untuk sekarang, fender sebagai pengaman pilar sudah tidak ada. Kalau ditabrak lagi, bisa langsung kena pilar dan itu sangat berisiko,” tegas Muhran.
Pernyataan ini menegaskan bahwa risiko runtuhnya jembatan bukan sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata, sementara KSOP sebagai otoritas pengendali lalu lintas sungai terkesan membiarkan sistem berjalan tanpa pengamanan maksimal.
INDIKASI PELANGGARAN HUKUM
Secara normatif, dugaan kelalaian ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 207 ayat (1): Syahbandar bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 208: Syahbandar wajib mengatur, mengawasi, dan mengendalikan lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan sungai.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Mengatur kewajiban pengawasan terhadap pergerakan kapal di wilayah perairan yang memiliki objek vital nasional, termasuk jembatan.
Jika terbukti pelintasan dilakukan di luar jadwal resmi dan tanpa pengamanan memadai, maka tanggung jawab tidak bisa semata dibebankan pada operator kapal, melainkan harus ditarik ke otoritas pengawas, yakni KSOP Kelas I Samarinda.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN
Insiden ini bukan yang pertama, dan berpotensi terulang dengan dampak lebih fatal. Publik kini menunggu apakah investigasi KSOP akan dilakukan secara transparan dan objektif, atau justru berakhir sebagai formalitas tanpa sanksi.
Dengan hilangnya fender pengaman, longgarnya pengawasan, dan pelintasan di jam rawan, maka setiap kelalaian ke depan bisa berujung pada bencana infrastruktur dan korban jiwa. Jika itu terjadi, KSOP tidak lagi bisa berlindung di balik dalih investigasi, melainkan harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum dan publik.(***)
![]()

