Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, H Rudy Mas’ud
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim Rudy Mas’ud meluruskan dan menjelaskan langsung kepada indcyber.com terkait polemik beredarnya pesetujuan surat usulan Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Kepada indcyber.com,Harum sapaan karib Rudy Mas’ud tidak membantah beredarnya surat dari DPP Partai Golkar Nomor : : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Perlu diketahui jika dalam surat itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, yang tertanggal pada 16 Juni 2021.
“Ini kaitannya dengan Pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres (pemilihan Presiden), tidak ada kaitannya dengan pilkada di Kaltim,” ungkap Harum kepada indcyber.com via telepon seluler, Minggu (20/6/2021).
Kemudian disinggung terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim,Harum membeberkan, bahwa usulan ini berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan secara resmi secara struktural maupun secara fraksi.
“Partai Golkar perlu energi baru. Ini usulan fraksi Partai Golkar, jadi ini memang bagian dari evaluasi dan strategi partai,” beber anggota Komis III DPR RI ini.
Sementara itu sejak surat dari DPP Partai Golkar beredar secara viral,Harum menjelaskan dan mengklarifikasi terkait proses usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim.Harum juga mengatakan jika usulan itu sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan partai berlambang pohon beringin.
“Pertama semuanya pakai proses, partai ini sudah sangat matang, prosesnya ada. Sebenarnya, ini sudah lama. Karena kenapa, pertama karena Golkar kehilangan produktivitasnya, karena situasinya juga corona, tidak gesit lagi. Sementara kita kan perlu gebrakan yang membuat orang terkaget-kaget begitu lah,” jelasnya.
Masih lanjut Harum bahwa usulan pergantian ini memang dilakukan untuk evaluasi. Keputusan ini bukan hanya kemauan dari DPD Partai Golkar secara struktural dan fraksinya.
“Tetapi DPP juga meminta ini untuk persiapan pileg. Kan pileg sebentar lagi, sementara tahun 2022 semua sudah harus selesai,” lanjut Harum.
Ia menambahkan, Partai Golkar menegaskan bahwa pada tahun 2022 semua sudah harus selesai.
“Tahun 2023 sudah roadshow kemana-mana, karena 2024 pileg itu bulan Februari di awal tahun, mana mungkin kita kerjakan di 2024. Jadi ini kepentingan besar partai,” tambahnya.
Kemudian, sambung dia, usulan ini sudah cukup lama disampaikan dan diproses.
“Karena saya Ketua DPD, seolah-olah ini nggak jadi-jadi. Sekarang saya sudah tidak bisa membendung itu lagi. Karena ini berkaitan dengan agenda besar pemilu dan persiapan partai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terbitnya surat usulan perantian pimpinan DPRD Kaltim yang beredar dan viral mencantumkan dasar dan alasan.
Dasar surat usulan yang disetujui DPP Partai Golkar memuat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.
Serta Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Dengan demikian, sesuai dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME.
Atas perstujuan surat dari DPP Partai Golkar, maka DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan TImur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Penulis:Slamet
Editor:Bayu