Tiga Orang Penadah warga Samarinda Ulu, J (26), H (26), dan B (35), diamankan Polsek Palaran pada Rabu (30/10/2024). Foto : Humas Polresta Samarinda.
Indcyber.com, Samarinda – Tiga warga Samarinda Ulu, J (26), H (26), dan B (35), diamankan Polsek Palaran pada Rabu (30/10/2024) karena diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil curian. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Palaran.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 12 Oktober 2024. Korban, seorang karyawan perusahaan swasta, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di area perusahaan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Selasa (29/10/2024) di wilayah Samarinda ulu,” ujar Kompol Zarma.
Bersama pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban. Ketiga pelaku mengakui telah membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolsek.
Kompol Zarma juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memarkir kendaraan di tempat aman, serta dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kelengkapan surat-surat saat membeli kendaraan bermotor.
Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda