Untuk Memantapkan Raperda Tentang Perlindungan Anak, Komisi IV DPRD Kaltim Berkunjung Ke KPAI Pusat

Komisi IV DPRD Kaltim berkunjung ke KPAI Pusat di Jakarta.(foto:HO)

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Dalam rangka memantapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan Anak, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pusat di Jakarta beberapa hari yang lalu.

Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk lebih pada berkoordinasi terkait poin poin yang perlu direvisi agar kedepannya Raperda tersebut ketika disahkan menjadi Perda akan sempurna dan lebih maksimal dalam penegakkannya di Kaltim.

“Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke KPAI Pusat adalah untuk berkoordinasi terkait Raperda Perlindungan Anak jadi sebagai bahan revisi dalam batang tubuh Raperda itu sendiri,”ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid via pesan WhatsApp nya.

Masih menurut politisi PDIP Dapil Kukar ini jika beberapa poin memang harus direvisi seperti contoh penggunaan kata-kata cacat yang sangat perlu direvisi dengan tujuan agar tidak ada kesan menyinggung atau mengucilkan terhadap individu ataupun golongan.

“Salah satu poin yang perlu direvisi tersebut adalah penggunaan kata-kata cacat, itu menurut Komisioner KPAI pusat Pak Jasra kata kata tersebut harus dihilangkan dengan diganti menjadi disabilitas,”imbuhnya.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV H Rusman Yakub dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV Salehuddin serta anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, Fitri Maisyaroh,Yeni Eviliana diterima langsung Komisioner KPAI Pusat Jasra yang juga didampingi oleh Sekretaris KPAI Pusat.

Pertemuan yang berlangsung dengan hangat tersebut lebih fokus terhadap diskusi tentang pentingnya membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah karena hingga saat ini masih ada daerah-daerah di Indonesia dengan semena mena memanfaatkan anak anak untuk dipekerjakan.

Dalam diskusi tersebut baik Komisi IV DPRD Kaltim maupun Komisioner KPAI Pusat tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *