17 Gram Narkoba Jenis Sabu diamankan Polres Kubar

indcyber.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu – sabu seberat 17 gram dengan dua tersangka dan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Swetiawan, melalui Kasat narkoba AKP. Jamhari saat di konfirmasi di ruangannya, Kamis (9/8/2018) mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi  narkoba jenis sabu – sabu di pinggir jalan Trans Kaltim, tepatnya disamping warung Bone, RT. 03 Kampung Bekokong, Tanjung Isuy, kecamatan Jempang, Kubar.

Menindak lanjuti dari laporan masyarakat tersebut, kami menurunkan anggota untuk melakukan pengintaian atas laporan tersebut, dan ternyata memang benar adanya, pada hari Senin (30/7/2018) sekira pukul, 00.20 wita, IPDA Aluwih bersama anggota yang lain melihat tersangka AR lagi berjalan menuju warung Bone, begitu sudah dekat tersangka yang sudah dikantongi identitasnya langsung dilakukan penagkapan, tersangka AR suami dari Hj. Tati yang sudah duluan tertangkap dengan kasus yang sama, tersangka AR sempat membuang barang buktinya ke samping warung, dilihat oleh Brigpol Fajar, dan akhirnya tersangka AR disuruh mengambil barang yang dibuang tersebut yang disaksikan oleh masyarakat yang ada di TKP warung Bone tersebut, setelah di buka di dalam plastik kresek tersebut isinya platik pembungkus kopi ABC, dan didalamnya terdapat bungkus poketan besar plastik bening berisi kristal putih  yang diduga sabu – sabu, setelah di tanya barang tersebut mendapatkan dari tersangka Ancu yang berada di Samarinda, didaerah pasar pagi, di beli sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta rupiah, namun baru dibayar 7 juta rupiah, dan barang tersebut sama tersangka AR akan dijual ke sopir perusahaan sawit Londsum yang ada  di daerah Jempang, Tanjung Isuy, tersangka AR sudah mengaku dua kali sudah membeli barang tersebut,” jelas Jamhari.

Selanjutnya pada tanggal 2 agustus 2018, tersangka yang kedua berinisial HR, kampung Rejo Basuki RT.04, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, tersangka di tangkap dalam keadaan sakau, atau mabuk habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di depan polres dengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, setelah ditanya pura – pura seperti orang gila, setelah dilakukan introgasi akhirnya tersangka HR mengaku bahwa habis menggunakan sabu, setelah di tanya barang nya, si tersangka HR mengakan bahwa barangnya ada di dalam hutan di kampungnya rejo basuki, kemudian anggota resnarkoba beserta tersangka menuju TKP yang sudah di tunjukkan tersangka, di tempat tersebut di temukan bungkusan plastik bening yang berbentuk poketan, dengan berat 7 gram,” kata Jamhari.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kemapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka AR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2, sedangkan tersangka HR diancam dengan pasal 132 sub 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas 6 tahun penjara. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *