KEMBALI POLSEK TABANG MENGAMANKAN SEORANG PRIA YANG DIDUGA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA

Indcyber.com. Tabang-Kukar – Kembali jajaran Polsek Tabang mengamankan seorang pria berinisial PR (24) warga RT 03 Desa Ritan Baru Kaca Tabang Kabupaten Kutai kartanegara Sabtu 29/7/24

Berbekal informasi masyarakat sekitar, bahwa disekitar bawah jembatan Belayan kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Demi menjaga keterlibatan lingkungan di wilayah hukumnya, anggota polsek Tabang selalu melakukan patroli rutin.

Sekira pukul 17.45 wita bawah Jembatan Belayan RT. 06 Desa Tukung Ritan Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara, ketika anggota Polsek Tabang melaksanakan patroli tiba-tiba melihat dua orang yang mencurigakan.

Namun kedua orang laki -laki yang berada di pinggir sungai, saat melihat kehadiran petugas langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Petugas yang lebih sigap dan berhasil mengamankan  salah satunya.

Lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tersebut dan di dalam saku celana pendek warna cokelat sebelah kiri  ditemukan 1 (satu) bungkus pelastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu.

Setelah petugas berhasil mengamankan PR bersama barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas melakukan introgasi dan PR mengaku Narkotika jenis shabu adalah miliknya, yang baru saja dibeli dari seseorang di pinggir sungai dekat jembatan belayan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Kemudian  PR dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pelastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram diamankan dibawa ke Polsek Tabang untuk  dilakukan proses lebih lanjut. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (mrg)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *