Tiga komisariat PMII Laporkan Kecurangan Pada Konfercab XXXVIII Bandar Lampung

Indcyber.com, Bandar Lampung – Tiga komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Bandar Lampung resmi menyerahkan bukti-bukti kecurangan pada Pengurus Besar (PB) PMII terkait pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) XXXVIII PC PMII Bandar Lampung.

Komisariat Universitas Lampung (Unila), Komisariat Raden Intan, dan Komisariat Politeknik Negeri Lampung (Polinela) mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang mencederai proses demokrasi organisasi.

Bukti-bukti yang disampaikan meliputi:Manipulasi suara Rayon Teknik, dengan penggunaan mandat yang bukan berasal dari rayon tersebut, melanggar asas kejujuran dalam pemilihan.

Manipulasi suara Komisariat Polinela melalui pemalsuan tanda tangan ketua komisariat, yang merupakan tindakan pidana menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.Pemalsuan cap resmi Rayon Teknik Unila, yang merupakan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

Lebih dari itu, ketiga komisariat juga menyoroti kegagalan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Lampung dalam menjalankan fungsi rekonsiliasi dan pengelolaan administrasi organisasi.

PKC dianggap tidak memahami prosedur administrasi yang benar dan sudah mengeluarkan surat rekomendasi pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan sebelum sidang selesai dan keputusan resmi ditetapkan, bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang sehat.

Perwakilan komisariat mengatakan, “Kami tidak hanya menyoroti kecurangan teknis, tetapi juga lemahnya peran PKC sebagai mediator dan penjamin tertib administrasi, yang jelas merusak marwah demokrasi di PMII.

”Tindakan pemalsuan dan manipulasi ini tidak hanya mencederai asas demokrasi yang harus dijunjung tinggi oleh organisasi mahasiswa, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur tata kelola organisasi serta larangan manipulasi dan pemalsuan dokumen dalam proses organisasi.

Ketiga komisariat menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kader PMII untuk menjaga integritas, demokrasi, dan independensi organisasi agar tetap menjadi wadah pengembangan mahasiswa yang bersih dan berwibawa. Mereka meminta PB PMII dan pihak berwenang segera menindaklanjuti pelaporan ini untuk memastikan proses demokrasi organisasi berjalan adil dan transparan.(AAM)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *