Dishub Samarinda Tindak Tegas Mobil ‘Mangkrak’ di Imam Bonjol, Langsung Derek ke Markas

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan taringnya dalam menertibkan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. Sebuah mobil pribadi yang terparkir selama dua minggu di kawasan Jalan Imam Bonjol terpaksa digembok dan diderek (towing) petugas karena dianggap menghalangi akses publik, Rabu (8/4/2026).

Penindakan ini bermula dari aduan masyarakat dan pemilik usaha di sekitar lokasi yang merasa ruang geraknya terhambat. Mobil tersebut dilaporkan tidak berpindah tempat dalam waktu yang sangat lama, sehingga menutupi akses keluar masuk toko.

Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif dianggap tidak lagi efektif.

“Mobil yang kami gembok di Jl. Imam Bonjol ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat. Pihak toko setempat juga merasa sangat terganggu karena akses keluar masuk barang terhalang oleh unit tersebut,” ujar Duri saat ditemui di lokasi penertiban.

Duri menjelaskan bahwa pemilik mobil sebenarnya memiliki langganan parkir di area tersebut. Namun, fasilitas tersebut disalahgunakan dengan memarkirkan kendaraan melampaui batas kewajaran.

“Kalau cuma 1 \times 24 jam kami masih bisa toleransi. Tapi ini sudah parkir lebih dari dua minggu. Karena sudah melebihi batas waktu dan mengganggu ketertiban, terpaksa kami gembok dan dilakukan tindakan *towing*,” imbuh Duri tegas.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan lain agar tidak menjadikan jalan umum atau area parkir publik sebagai “garasi pribadi” dalam jangka waktu lama.

Analisis Pelanggaran Hukum**

Berdasarkan kronologi di atas, pemilik kendaraan dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum terkait lalu lintas dan angkutan jalan:

1. Pelanggaran Ruang Lintas Jalan**

Sesuai dengan **UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)**, parkir yang menghambat arus lalu lintas atau mengganggu fungsi jalan adalah pelanggaran.

Pasal 118:** Mengatur bahwa kendaraan dilarang parkir di fasilitas pejalan kaki atau tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

2. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda**

Pemerintah Kota Samarinda memiliki regulasi spesifik (seperti Perda mengenai perhubungan) yang melarang kendaraan parkir di bahu jalan atau ruang milik jalan dalam waktu lama tanpa izin khusus. Tindakan **panggembokan dan penderekan** adalah sanksi administratif yang sah dilakukan oleh Dishub sesuai prosedur.

3. Gangguan Terhadap Hak Publik (Ketertiban Umum)**

Memarkir mobil selama dua minggu di depan akses usaha orang lain dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum. Secara perdata, pemilik toko yang merasa dirugikan dapat menggugat berdasarkan **Pasal 1365 KUHPerdata** tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena kerugian akses ekonomi yang terhambat.

4. Ketentuan “Drop Zone” atau Parkir Berlangganan**

Meskipun memiliki status “langganan parkir”, hak tersebut biasanya terbatas pada durasi operasional atau ketentuan harian. Membiarkan kendaraan menetap selama 14 hari mengubah fungsi lahan parkir menjadi tempat penyimpanan kendaraan, yang secara hukum memerlukan izin berbeda (seperti izin usaha perparkiran/garasi).

Sanksi yang Menanti:**

Denda Administratif:** Biaya retribusi penderekan dan denda parkir.

Sanksi Fisik:** Penggembokan ban atau pencabutan pentil ban (jika merujuk pada prosedur penertiban rutin).

Penyitaan:** Kendaraan dibawa ke pangkalan Dishub dan hanya bisa diambil setelah pemilik menyelesaikan administrasi dan denda.( DD)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *